Ilustrasi |
"Saat itu dia tendang saya di wajah bagian kanan, kemudian todong saya
pakai parang di leher, lalu ditekan," ujar MVT saat dihubungi detikBali,
Jumat (12/5/2023).
MVT menuturkan kejadian
itu berawal sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, ia bersama rekannya bernama Oce
dan Alin hendak menuju kosnya.
Tak lama kemudian,
Mario yang diam-diam mengikutinya tiba-tiba masuk membawa parang. "Kami
ini tidak tahu kalau Mario itu ada tunggu kami di luar kos. Kemudian dia masuk
ikut bawa dengan parang dan langsung tanya mengenai saya punya pacar di mana,
panggil dia saya mau ketemu dia," tuturnya.
Wanita asal Kelurahan
Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, itu menjelaskan dirinya sudah memiliki pacar
baru. Hanya saja, kekasihnya itu sedang tidak ada di kos saat mantan pacarnya
masuk menodongkan parang.
"Karena pacar saya
belum tiba, Mario ngamuk-ngamuk dan langsung tendang saya di bagian kepala
sebelah kanan. Kemudian todong saya pakai parang dan mengeluarkan ucapan
mati," terangnya.
Atas kejadian itu, MVT
bersama pacarnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota,
Rabu (9/5/2023). Menurutnya, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor
LP/B/394/V/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, ditandatangani oleh Aiptu
Daut Djira.
"Saya sudah buat
laporan polisi termasuk visum dan sudah di BAP juga," bebernya.
Mario Antonius
Olagewayo sejauh ini belum memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budiaswanto enggan
menjelaskan lebih detail terkait laporan penganiayaan tersebut. "Saya cek
dulu ya," katanya singkat.