Inilah Fakta-fakta Tanah Johnny G Plate di NTT yang Disita Kejagung

Inilah Fakta-fakta Tanah Johnny G Plate di NTT yang Disita Kejagung

Kejagung Sita Tanah Johnny Plate Seluas 11,7 Hektar di NTT. Foto: Dok. Istimewa Kejagung



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Tanah milik mantan menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang terletak di Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Tanah tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Berikut fakta-faktanya.


1. Luas Total yang Disita 11,7 Hektare

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo Nicko Anrealdo mengungkapkan aset tanah yang disita terdiri atas dua bidang tanah di Desa Warloka dan satu bidang tanah di Kelurahan Labuan Bajo.

Ketiganya dimiliki oleh orang berbeda berdasarkan sertifikat hak milik (SHM), dengan total luas tanah keseluruhan 11,7 hektare (Ha).

Lebih rinci Nikco menjelaskan dua bidang tanah di Desa Warloka masing-masing milik Johnny Gerard Plate dan David Agustinus. Tanah milik Plate tersebut seluas empat Ha.

"Satu bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka seluas 45.170 meter persegi. Berdasarkan SHM Nomor 01591 tercatat atas nama Johnny Gerard Plate," ujar Nicko, Jumat (9/6/2023).

Sementara itu, tanah yang tercatat dimiliki oleh David Agustinus di Kelurahan Warloka seluas lebih dari tiga Ha. "Seluas 37.390 meter persegi. Berdasarkan SHM Nomor 01589 tercatat atas nama David Agustinus," terang dia.

Selanjutnya, tanah yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, tepatnya di Binongko atau tiga menit ke arah utara Bandara Komodo, tercatat seluas lebih dari tiga Ha. Pemilik tanah tersebut berdasarkan SHM atas nama Maria Ana Soewarni.

"Satu bidang tanah berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, seluas 34.930 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 01590," tutur Nicko.


2. Tanah Dibeli Sebelum Jadi Menteri

Mantan kepala desa Warloka Muhammad Albin Samin mengatakan tanah-tanah tersebut dibeli Johnny G Plate pada 2014, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri pada 2019.

Tanah yang dibeli Johnny merupakan tanah ulayat masyarakat Warloka. Jual-beli tanah itu dilakukan setelah kesepakatan masyarakat.

"(Transaksi) sekitar 2013 atau awal 2014," ujar Albin dikonfirmasi detikBali, Jumat (9/6/2023).

Sebagai kepala desa pada saat itu, Albin mengakui menandatangani surat-surat jual-beli tanah tersebut. "Tanda tangan jual-beli dengan masyarakat. Ada surat mengetahui kepala desa. Yang jual seluruh masyarakat Warloka, ditandatangani tokoh-tokohnya. Tanah ulayat tapi kesepakatannya dari semua masyarakat," terang dia.

Albin ingat betul meneken surat transaksi jual-beli itu pada malam hari di Hotel Jayakarta, Labuan Bajo. Saat itu, menjelang pemilihan legislatif (pileg).

"(Tanda tangan) saya diambil pada malam hari, sekitar pukul 19.00 Wita. Tokoh-tokoh masyarakat Warloka sudah tanda tangan semua sebelumnya," ungkapnya mengingat-ngingat.

Albin memperkirakan harga tanah yang dibeli Johnny ketika itu Rp 37 ribu per meter persegi. Namun, ia mengaku tak tahu menahu peruntukan tanah yang dibeli dari masyarakat Warloka tersebut.

Sementara, satu bidang tanah lainnya yang tercatat di SHM atas nama David Agustinus yang juga ikut disita Kejagung, Albin mengaku tidak mengetahui. Sebab, dia mengundurkan diri dari jabatan kepala desa jelang Pileg 2014.

Satu bidang tanah lainnya atas nama pemilik Maria Ana Soewarni terletak di Binongko, Kelurahan Labuan Bajo. Letaknya hanya tiga menit ke arah utara Bandara Komodo. Staf Kelurahan Labuan Bajo Yosep Yoksan Manik ketika dikonfirmasi mengaku tak mengetahui status kepemilikan tanah yang disita Kejagung itu.

Yosep menyebut transaksi jual-beli tanah tersebut dilakukan di hadapan notaris. Bahkan, ia hanya mengetahui bahwa tanah itu dimiliki oleh seseorang bernama Anastasia. Pada 2016-2017, ia mengeklaim mendampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur tanah milik Anastasia tersebut.

"Apakah sesuai dengan SHM-nya. Pengukuran kembali tanah itu atas permintaan Anastasia. Sampai sekarang (pemilik tanah) masih atas nama Ibu Anastasia," ungkapnya tanpa menjelaskan apakah Anastasia dan Maria Ana Soewarni merupakan orang yang sama. *** detik.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama