Kejagung Sita Tanah Johnny
Plate Seluas 11,7 Hektar di NTT. Foto: Dok. Istimewa Kejagung |
1.
Luas Total yang Disita 11,7 Hektare
Juru Bicara Pengadilan
Negeri (PN) Labuan Bajo Nicko Anrealdo mengungkapkan aset tanah yang disita
terdiri atas dua bidang tanah di Desa Warloka dan satu bidang tanah di
Kelurahan Labuan Bajo.
Ketiganya dimiliki oleh
orang berbeda berdasarkan sertifikat hak milik (SHM), dengan total luas tanah
keseluruhan 11,7 hektare (Ha).
Lebih rinci Nikco
menjelaskan dua bidang tanah di Desa Warloka masing-masing milik Johnny Gerard
Plate dan David Agustinus. Tanah milik Plate tersebut seluas empat Ha.
"Satu bidang tanah
berlokasi di Kelurahan Warloka seluas 45.170 meter persegi. Berdasarkan SHM
Nomor 01591 tercatat atas nama Johnny Gerard Plate," ujar Nicko, Jumat
(9/6/2023).
Sementara itu, tanah
yang tercatat dimiliki oleh David Agustinus di Kelurahan Warloka seluas lebih
dari tiga Ha. "Seluas 37.390 meter persegi. Berdasarkan SHM Nomor 01589
tercatat atas nama David Agustinus," terang dia.
Selanjutnya, tanah yang
berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, tepatnya di Binongko atau tiga menit ke
arah utara Bandara Komodo, tercatat seluas lebih dari tiga Ha. Pemilik tanah
tersebut berdasarkan SHM atas nama Maria Ana Soewarni.
"Satu bidang tanah
berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, seluas
34.930 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 01590," tutur Nicko.
2.
Tanah Dibeli Sebelum Jadi Menteri
Mantan kepala desa
Warloka Muhammad Albin Samin mengatakan tanah-tanah tersebut dibeli Johnny G
Plate pada 2014, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri pada 2019.
Tanah yang dibeli
Johnny merupakan tanah ulayat masyarakat Warloka. Jual-beli tanah itu dilakukan
setelah kesepakatan masyarakat.
"(Transaksi)
sekitar 2013 atau awal 2014," ujar Albin dikonfirmasi detikBali, Jumat
(9/6/2023).
Sebagai kepala desa
pada saat itu, Albin mengakui menandatangani surat-surat jual-beli tanah
tersebut. "Tanda tangan jual-beli dengan masyarakat. Ada surat mengetahui
kepala desa. Yang jual seluruh masyarakat Warloka, ditandatangani
tokoh-tokohnya. Tanah ulayat tapi kesepakatannya dari semua masyarakat,"
terang dia.
Albin ingat betul
meneken surat transaksi jual-beli itu pada malam hari di Hotel Jayakarta,
Labuan Bajo. Saat itu, menjelang pemilihan legislatif (pileg).
"(Tanda tangan)
saya diambil pada malam hari, sekitar pukul 19.00 Wita. Tokoh-tokoh masyarakat
Warloka sudah tanda tangan semua sebelumnya," ungkapnya mengingat-ngingat.
Albin memperkirakan
harga tanah yang dibeli Johnny ketika itu Rp 37 ribu per meter persegi. Namun,
ia mengaku tak tahu menahu peruntukan tanah yang dibeli dari masyarakat Warloka
tersebut.
Sementara, satu bidang
tanah lainnya yang tercatat di SHM atas nama David Agustinus yang juga ikut
disita Kejagung, Albin mengaku tidak mengetahui. Sebab, dia mengundurkan diri
dari jabatan kepala desa jelang Pileg 2014.
Satu bidang tanah
lainnya atas nama pemilik Maria Ana Soewarni terletak di Binongko, Kelurahan
Labuan Bajo. Letaknya hanya tiga menit ke arah utara Bandara Komodo. Staf
Kelurahan Labuan Bajo Yosep Yoksan Manik ketika dikonfirmasi mengaku tak
mengetahui status kepemilikan tanah yang disita Kejagung itu.
Yosep menyebut
transaksi jual-beli tanah tersebut dilakukan di hadapan notaris. Bahkan, ia
hanya mengetahui bahwa tanah itu dimiliki oleh seseorang bernama Anastasia.
Pada 2016-2017, ia mengeklaim mendampingi petugas Badan Pertanahan Nasional
(BPN) mengukur tanah milik Anastasia tersebut.
"Apakah sesuai
dengan SHM-nya. Pengukuran kembali tanah itu atas permintaan Anastasia. Sampai
sekarang (pemilik tanah) masih atas nama Ibu Anastasia," ungkapnya tanpa
menjelaskan apakah Anastasia dan Maria Ana Soewarni merupakan orang yang sama. *** detik.com