Pemberhentian Viktor
Bungtilu Laiskodat sebagai Gubernur NTT dan Josef Nae Soi sebagai Wakil
Gubernur NTT ini diumumkan langsung Ketua DPRD NTT, Emilia Jualia Nomleni dalam
rapat paripurna DPRD NTT pada Senin, (24/7).
Menurut dia
pemberhentian itu berdasarkan Ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 23 huruf e
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib
DPRD Provinsi,kabupaten dan kota, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor: 162/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil
Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 4 September 2018.
Selain itu kata dia
berdasarkan berita acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara
Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.
Dia mengatakan
berdasarkan ketentuan itu maka Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi
masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur masa jabatan 2018-2023 diusulkan pemberhentiannya dari jabatan
tersebut.
Sebelumnya,
Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi dilantik Presiden Jokowi menjadi
Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 pada 5 September 2018.
Sehingga, keduanya akan resmi mengakhiri tugasnya sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur NTT pada 5 September 2023.
Wakil Gubernur NTT
Josef Nai Soi ketika ditemui wartawan usai sidang paripurna mengatakan sesuai
dengan ketentuan undang-undang, DPRD harus mengumumkan bahwa masa jabatan
gubernur dan wakil gubernur NTT pada 4 September 2023 sudah selesai. Sehingga
ketika keduanya turun pada 5 September, sudah ada penjabat Gubernur Provinsi
NTT yang ditetapkan Pemerintah pusat hingga ada pemenang Pilkada 2024 nanti.
"Ada pejabat dari
pusat yang akan menjadi pejabat Gubernur NTT sehingga tugas kami akan selesai
pada 4 September, baru kami bisa sampaikan sayonara kepada masyarakat NTT
secara umum karena tugas kami masih satu bulan," kata Josef Nae Soi.