Melakukan verval ini
diperuntukan agar pencairan tunjangan sertifikasi menjadi judah karena jika
merujuk pada juknis pencairan tunjangan profesi bulan Agustus mendatang
waktunya untuk verval data guru sertifikasi.
Baru baru ini sudah
dapat diakses kembali Info GTK, karena beberapa hari kemarin sedang
dalam maintenance atau tahap perawatan atau perbaikan.
Terdapat update bahwa
guru untuk segera melakukan verifikasi validasi atau verval ijazah. Khusus bagi
Anda yang sebelumnya belum melakukan Verval Ijazah ini.
Kemudian akan diarahkan
untuk mengisi formulir verifikasi di Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik
(SIVIL).
Dengan memasukan nama
perguruan tinggi, nomor ijazah serta empat angka pengaman. Yang mana angka
pengaman ini nantinya setiap guru berbeda beda, tergantung yang diminta di
formulir tersebut. Kemudian silahkan klik verifikasi.
Jika verval berhasil
nantinya akan memunculkan data hasil verval. Silahkan bagi Anda guru
sertifikasi segara melakukan verval di Info GTK.
Karena seperti yang
kita tahu bahwa bulan Agustus ini merupakan waktu penarikan data dari Info GTK
ke Dapodik, jadi pastikan bahwa data anda terupdate.
Selain itu, setelah info
GTK ini diproses validasinya oleh Kemdikbud nantinya akan ada kode
validasi yang harus anda ketahui agar mengetahui tahap selanjutnya.
Berikut ini beberapa kode serta artinya, antara
lain:
Status Data : 01
Artinya data dapodik
belum terbaca
Status Data : 02
Artinya belum lolos
verifikasi dan validasi perlu perbaikan data (lihat pada lembar info pada tab
verifikasi tunjangan profesi)
Status Data : 04
Artinya belum valid
(Koordinasi dengan operator tunjangan profesi di Kabupaten /Kota)
Status Data : 06
Artinya sudah tidak
aktif di Info GTK/ Sudah memasuki masa pensiun
Status Data : 07
Artinya tinggal
menunggu periode penerbitan SKTP
Status Data : 08
Artinya status sudah
valid dan sudah terbit SKTP
Status data : 16
Artinya sudah valid
namun SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan
profesi Dinas Pendidikan, silahkan untuk menghubungi Dinas Pendidikan.
Status Data : 19
Artinya telah memiliki
beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran namun tidak
sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, jika memiliki ijazah S1 yang sesuai
dengan mapel yang diampu silahkan memverifikasi melalui Dinas Pendidikan.
Hal ini perlu dipahami,
seperti apa tindakan kita sebagai guru apabila dihadapkan dengan keterangan
keterangan diatas agar mengetahui proses yang harus ditempuh.
Demikian informasi
mengenai Para Guru Sertifikasi Harus Segera Lakukan Hal Ini di Info
GTK, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda. ***