Penting! Para Guru Sertifikasi Harus Segera Lakukan Hal Ini di Info GTK

Penting! Para Guru Sertifikasi Harus Segera Lakukan Hal Ini di Info GTK



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Informasi diperuntukan bagi guru sertifikasi semua jenjang baik jenjang SD, SMP, SMA/SMK terdapat info untuk segera melakukan hal ini di Info GTK.

Melakukan verval ini diperuntukan agar pencairan tunjangan sertifikasi menjadi judah karena jika merujuk pada juknis pencairan tunjangan profesi bulan Agustus mendatang waktunya untuk verval data guru sertifikasi.

Baru baru ini sudah dapat diakses kembali Info GTK, karena beberapa hari kemarin sedang dalam maintenance atau tahap perawatan atau perbaikan.

Terdapat update bahwa guru untuk segera melakukan verifikasi validasi atau verval ijazah. Khusus bagi Anda yang sebelumnya belum melakukan Verval Ijazah ini.

Kemudian akan diarahkan untuk mengisi formulir verifikasi di Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL).

Dengan memasukan nama perguruan tinggi, nomor ijazah serta empat angka pengaman. Yang mana angka pengaman ini nantinya setiap guru berbeda beda, tergantung yang diminta di formulir tersebut. Kemudian silahkan klik verifikasi.

Jika verval berhasil nantinya akan memunculkan data  hasil verval. Silahkan bagi Anda guru sertifikasi segara melakukan verval di Info GTK.

Karena seperti yang kita tahu bahwa bulan Agustus ini merupakan waktu penarikan data dari Info GTK ke Dapodik, jadi pastikan bahwa data anda terupdate.

Selain itu, setelah info GTK ini diproses validasinya oleh Kemdikbud nantinya akan ada kode validasi yang harus anda ketahui agar mengetahui tahap selanjutnya. 

Berikut ini beberapa kode serta artinya, antara lain:

Status Data : 01 

Artinya data dapodik belum terbaca

Status Data : 02

Artinya belum lolos verifikasi dan validasi perlu perbaikan data (lihat pada lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi)

Status Data : 04

Artinya belum valid (Koordinasi dengan operator tunjangan profesi di Kabupaten /Kota)

Status Data : 06

Artinya sudah tidak aktif di Info GTK/ Sudah memasuki masa pensiun

Status Data : 07

Artinya tinggal menunggu periode penerbitan SKTP

Status Data : 08

Artinya status sudah valid dan sudah terbit SKTP

Status data : 16

Artinya sudah valid namun SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi Dinas Pendidikan, silahkan untuk menghubungi Dinas Pendidikan.

Status Data : 19

Artinya telah memiliki beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran namun tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, jika memiliki ijazah S1 yang sesuai dengan mapel yang diampu silahkan memverifikasi melalui Dinas Pendidikan.

Hal ini perlu dipahami, seperti apa tindakan kita sebagai guru apabila dihadapkan dengan keterangan keterangan diatas agar mengetahui proses yang harus ditempuh.

Demikian informasi mengenai Para Guru Sertifikasi Harus Segera Lakukan Hal Ini di Info GTK, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda. *** 



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama