Permintaan ini muncul
setelah muncul dugaan kuat tentang keterlibatan Timsel Bawaslu NTT Zona III
dalam isu permainan uang guna meloloskan seorang calon tertentu disampaikan
kepada media ini Sabtu,22/7/2023.
Surat resmi yang
ditandatangani oleh perwakilan FPD NTT, Ketua Damasus lodo laleng,S.Pd
sedangkan Sekretaris Hendrikus Kewaman Tede Making, S.IP menyuarakan
keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran etika dan integritas yang melibatkan
Timsel Bawaslu NTT Zona III.
Dalam surat tersebut,
FPD NTT menyoroti pentingnya menjaga netralitas dan profesionalitas lembaga
pengawas pemilu, terutama dalam menghadapi proses pemilihan yang kritis dan
krusial bagi demokrasi di daerah tersebut.
Menurut informasi yang
diperoleh oleh FPD NTT, terdapat bukti-bukti yang mengarah pada kemungkinan
adanya praktik suap atau permainan uang yang melibatkan anggota Timsel Bawaslu
NTT Zona III.
Dugaan tersebut mencuat
setelah sejumlah saksi dan pihak terkait melaporkan kecurigaan adanya transaksi
tidak wajar yang terjadi dalam rangka meloloskan seorang calon tertentu dalam
pemilihan di wilayah Zona III.
FPD NTT menyatakan
bahwa apabila dugaan ini terbukti benar, akan menggoyahkan kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu dan merusak integritas proses
demokrasi yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.
Melalui surat resminya,
FPD NTT meminta Bawaslu RI untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan
transparan terhadap Timsel Bawaslu NTT Zona III.
Jika terbukti bersalah,
FPD NTT mendesak agar langkah tegas diambil, termasuk memberhentikan anggota
Timsel yang terlibat serta melakukan pembenahan dan penguatan mekanisme
pengawasan pemilu di wilayah tersebut.
Hingga berita ini
diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bawaslu RI terkait surat permintaan
dari FPD NTT ini.
Akan tetapi, diharapkan
Bawaslu RI akan segera memberikan respons yang cepat dan tanggap atas dugaan
serius yang diungkapkan oleh FPD NTT guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan
masyarakat terhadap proses demokrasi di Nusa Tenggara Timur.
Situasi ini menuntut
transparansi dan akuntabilitas dari seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan
di NTT untuk memastikan integritas pemilu dan mencegah praktik-praktik yang
merusak demokrasi.