Ilustrasi |
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengungkapkan kasus penganiayaan dan perbuatantak senonoh itu terjadi di asrama Polsek Alor Tengah Utara pada 28
April lalu. Namun, Bripka AA baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis
(13/7/2023).
"Bripka AA akan
ditahan selama 20 hari agar penyidik merampungkan berkas perkarannya yang akan
dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Yames.
Yames menuturkan kasus penganiayaan tersebut bermula ketika Bripka AA mengonsumsi minuman
keras (miras) bersama dua rekannya di teras asrama Polsek Alor Tengah Utara.
Kebetulan, AS juga tinggal di sana bersama suaminya, Briptu J.
Saat Bripka AA pesta
miras, Briptu J masih berada di asrama. Ia baru pergi ke Polsek
Alor Tengah Utara setelah mendapat tugas piket jaga.
Singkat cerita, AS
melihat Bripka AA bersama dua rekannya sedang duduk di teras asrama. AS sempat
geleng-geleng kepala menyaksikan Bripka AA yang sedang pesta miras. Ia kemudian
menyapu di halaman belakang asrama.
Saat sedang menyapu
itulah, Bripka AA datang menghampiri AS. Betapa kagetnya AS ketika anggota
polisi yang juga rekan suaminya itu memukul pantatnya. Mendapat perlakuan tak
senonoh itu, AS berusaha melawan dengan menodongkan sapu lidi ke arah Bripka
AA.
Setelah Bripka AA
menghindar, AS kembali menyapu di halaman asrama tersebut. Namun, Bripka AA
semakin menjadi-jadi. Ia memeluk AS dari belakang dan meramas payudara AS.
Bripka AA juga meramas perut AS sebanyak dua kali dan menggigit punggungnya.
Sontak, AS menangis
histeris hingga rekan Bripka AA bernama Lambertus Moa datang. Melihat AS
menangis, Lambertus pun memarahi Bripka AA.
"Setelah itu,
korban AS langsung pergi meninggalkan asrama untuk mencari suaminya Briptu J
yang sedang melaksanakan piket di Mako Polsek
Alor Tengah Utara," imbuh Yames.
Yames mengungkapkan AS
dan suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Alor. Kini, Bripka AA dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan terancam
hukuman penjara dua tahun delapan bulan.*** nttmediaexpress.com