Waduh Remas Payudara Istri Rekannya, Oknum Polisi di NTT Jadi Tersangka

Waduh Remas Payudara Istri Rekannya, Oknum Polisi di NTT Jadi Tersangka

Ilustrasi


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Seorang anggota polisi berinisial Bripka AA ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya AS yang merupakan istri rekannya. Tak hanya itu, polisi yang bertugas di Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu juga sempat memeluk dan meremas payudara istri temannya.  

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengungkapkan kasus penganiayaan dan perbuatantak senonoh itu terjadi di asrama Polsek Alor Tengah Utara pada 28 April lalu. Namun, Bripka AA baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/7/2023).

"Bripka AA akan ditahan selama 20 hari agar penyidik merampungkan berkas perkarannya yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Yames.  

Yames menuturkan kasus penganiayaan tersebut bermula ketika Bripka AA mengonsumsi minuman keras (miras) bersama dua rekannya di teras asrama Polsek Alor Tengah Utara. Kebetulan, AS juga tinggal di sana bersama suaminya, Briptu J. 

Saat Bripka AA pesta miras, Briptu J masih berada di asrama. Ia baru pergi ke Polsek Alor Tengah Utara setelah mendapat tugas piket jaga. 

Singkat cerita, AS melihat Bripka AA bersama dua rekannya sedang duduk di teras asrama. AS sempat geleng-geleng kepala menyaksikan Bripka AA yang sedang pesta miras. Ia kemudian menyapu di halaman belakang asrama. 

Saat sedang menyapu itulah, Bripka AA datang menghampiri AS. Betapa kagetnya AS ketika anggota polisi yang juga rekan suaminya itu memukul pantatnya. Mendapat perlakuan tak senonoh itu, AS berusaha melawan dengan menodongkan sapu lidi ke arah Bripka AA. 

Setelah Bripka AA menghindar, AS kembali menyapu di halaman asrama tersebut. Namun, Bripka AA semakin menjadi-jadi. Ia memeluk AS dari belakang dan meramas payudara AS. Bripka AA juga meramas perut AS sebanyak dua kali dan menggigit punggungnya. 

Sontak, AS menangis histeris hingga rekan Bripka AA bernama Lambertus Moa datang. Melihat AS menangis, Lambertus pun memarahi Bripka AA. 

"Setelah itu, korban AS langsung pergi meninggalkan asrama untuk mencari suaminya Briptu J yang sedang melaksanakan piket di Mako Polsek Alor Tengah Utara," imbuh Yames. 

Yames mengungkapkan AS dan suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor. Kini, Bripka AA dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan.*** nttmediaexpress.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama