Darurat Kekeringan di NTT (Antara) |
"Sampai hari ini sudah enam kabupaten yang
tetapkan status (siaga darurat kekeringan)," kata Ambrosius dari Kupang
dilansir dari Antara, 26 Agustus.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah
menetapkan status siaga darurat kekeringan yang berlaku hingga bulan Oktober
2023.
Selanjutnya enam kabupaten juga menyusul menetapkan
status serupa, yakni Kabupaten Belu, Rote Ndao, Sabu Raijua, Kupang, Alor, dan
Sumba Barat Daya.
Penetapan status siaga darurat kekeringan itu
berdasarkan prakiraan musim kemarau dari BMKG bahwa semua zona musim di wilayah
NTT telah memasuki musim kemarau bawah normal atau lebih kering dari biasanya.
Atas hal itu, Ambrosius pun berharap adanya dukungan
pemerintah kabupaten lainnya untuk melakukan kaji cepat di lapangan terkait
potensi kekeringan.
"Segera laporkan dan koordinasi dengan BPBD
Provinsi NTT untuk langkah-langkah penanganan," ucapnya.
Ia menjelaskan BPBD Provinsi NTT telah melakukan
berbagai upaya untuk mengantisipasi dampak dari kekeringan, antara lain imbauan
kepada masyarakat dan bantuan air bersih.
BPBD di setiap kabupaten juga melakukan hal serupa
dan memantau laporan yang masuk untuk mengambil langkah strategis secepatnya.
"Kita terus memantau dampak langsung terhadap
kesulitan akses air bersih," ucapnya.
Berdasarkan analisis dari Stasiun Klimatologi Kelas
II NTT, beberapa wilayah NTT mengalami hari tanpa hujan berturut-turut lebih
dari 21 hari hingga lebih dari 60 hari.
Prakiraan peluang curah hujan menunjukkan bahwa di
sebagian besar wilayah di NTT diperkirakan akan mengalami curah hujan sangat
rendah atau kurang dari 20 mm/dasarian dengan peluang lebih dari 70 persen.
Situasi kekeringan itu berdampak pada sektor
pertanian dengan sistem tadah hujan, pengurangan ketersediaan air tanah
sehingga menyebabkan kelangkaan air bersih, serta meningkatnya potensi
kemudahan terjadinya kebakaran.