Dilansir detikBali, saat itu ketiga anggota TNI tersebut
diduga memaksa Andreas mengoleskan balsem ke kemaluannya. Penganiayaan ini
dipicu oleh masalah asmara Andreas dan MAJ. Kini Andreas telah ditetapkan
sebagai tersangka.
"Ditetapkan tersangka hari Sabtu (19
Agustus)," ungkap Victor Nekur selaku kuasa hukum Andreas, dilansir
detikBali, Kamis (24/8/2023).
Andreas ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan
terhadap anak oleh Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemuda asal Dusun
Waturia, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, itu diduga
menyetubuhi mantan kekasihnya berinisial MAJ yang berusia 17 tahun.
Kasus dugaan persetubuhan itu dilaporkan oleh orang
tua MAJ pada 29 Mei 2023 atau dua hari setelah dia dianiaya tiga anggota TNI
AL. Menurut Victor, Andreas langsung ditahan di Mapolres Sikka setelah
ditetapkan sebagai tersangka. "Langsung ditahan," imbuh Victor.
Kasat Reskrim Polres Sikka Nyoman Gede Arya Triadi
Putra membenarkan penetapan tersangka terhadap Andreas. "Ya," katanya
singkat. Ia tak menanggapi pertanyaan lain terkait penanganan kasus tersebut.
Victor mengatakan kliennya siap menjalani proses
hukum setelah penetapan tersangka tersebut. Di sisi lain, Victor juga menunggu
hasil gelar perkara oleh Polres Sikka terhadap ayah MAJ, berinisial PD (47)
yang dilaporkan kliennya.
PD dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan
terhadap Andreas sebelum penganiayaan itu dilanjutkan oleh tiga anggota Lanal
Maumere. "Polres bilang setelah tanggal 20 Agustus lakukan gelar perkara
terhadap ayah nona yang dilaporkan melakukan penganiayaan oleh klien saya. Kami
tunggu Minggu depan hasilnya," kata Victor.