Foto: Tangkapan layar video viral aksi kawin
tangkap di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya,
NTT. (Istimewa) |
"Ya, ada empat orang yang kami sudah tetapkan
sebagai tersangka," ujar Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan
dilansir dari detikBali, Sabtu sore (9/9/2023).
Keempat tersangka itu antara lain JBT (45), HT (25),
VS (25), dan MN (50). Polisi awalnya menahan 5 orang. Namun berdasarkan hasil
penyelidikan, hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku sudah diamankan di Polres Sumba Barat
Daya. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pelaku melakukan penculikan sehingga diberikan
ancaman sembilan tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan," tandas
Sigit.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menuturkan
kejadian itu berawal saat korban bersama pamannya sedang berhenti di depan
salah satu warung di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten SBD,
NTT, pada Kamis (7/9/2023). Kala itu, paman wanita berusia 20 tahun itu sedang
memarkir sepeda motornya untuk membeli rokok di warung tersebut.
Saat itulah, para pelaku datang lalu menangkap dan
menculik korban. Mereka kemudian menaikkan korban ke atas mobil pikap dan membawanya
kabur. Aksi penculikan itu sempat terekam kamera warga dan viral di media
sosial. Video tersebut menarasikan aksi itu sebagai tradisi kawin tangkap atau
kawin paksa.