Ilustrasi penganiayaan |
Surat penetapan tersangka nomor S.Tap/66/RES.1.6./2023/Sat
Reskrim tanggal 8 Oktober 2023, menandai langkah resmi penyidik dalam kasus
ini.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata,
S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, saat
dikonfirmasi, Selasa (10/10) memastikan bahwa tindakan hukum dilakukan setelah
menerima laporan tindak pidana dengan nomor LP/B/196/X/2023/Polres Kupang/Polda
NTT pada tanggal yang sama.
Iptu Elpidus menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini
berawal pada hari Minggu sekitar pukul 18.00 Wita, di RT 02 RW 03 Desa Oebelo.
AA, setelah pulang dari bekerja, menemukan kekasihnya tertidur.
Ia membangunkannya dan meminta agar kekasihnya pergi
membeli kopi di kios depan rumah mereka. Konflik pecah setelah kekasih AA
dituduh berselingkuh dengan pria lain.
Meskipun korban membantah tuduhan tersebut, amarah
AA memuncak, dan ia melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan
korban meninggal dunia.
Ketika tetangga korban, HL, yang juga merupakan
majikan AA, mendengar keributan tersebut, ia segera menghubungi RM.
Setelah tiba di rumah HL, RM mengetahui bahwa AA
telah menganiaya DIA, yang pada saat itu sudah meninggal dunia. Pihak
kepolisian, bersama penyidik Reskrim, tiba di tempat kejadian dan melakukan
olah TKP.
Dari lokasi, polisi berhasil menyita beberapa barang
bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang terjadi dan mengevakuasi
korban ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi. Sementara itu, AA dibawa ke Mako
Polres Kupang untuk dimintai keterangan mengenai peristiwa tersebut.
Berdasarkan bukti awal yang cukup, AA ditetapkan
sebagai tersangka, dan pihak berwenang menunggu penetapan penahanan yang akan
dikeluarkan pada sore hari ini.
Penyidik Reskrim juga tengah menyelidiki kondisi
korban, yang diduga sedang dalam kondisi hamil.
Kasus ini juga mengungkapkan bahwa AA dan korban
adalah sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki dua anak, meskipun
mereka belum memiliki ikatan perkawinan yang sah.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan
perlindungan terhadap korban kekerasan dalam hubungan yang tidak sah.
Penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan beberapa saksi dan kerjasama
dengan RSUD Prof Dr. W.Z Yohannis Kupang untuk mengungkap seluruh fakta dalam
kematian tragis ini. *** humas.polri.go.id