Akhirnya Tiga Terduga Pelaku Penembakan di TTU Berhasil Ditangkap Polisi di Kabupaten Malaka NTT

Akhirnya Tiga Terduga Pelaku Penembakan di TTU Berhasil Ditangkap Polisi di Kabupaten Malaka NTT

Tim Buser Polres TTU berhasil menangkap para terduga pelaku penembakan. /Ist./


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Tiga terduga pelaku penembakan terhadap tiga orang korban asal Peboko, Kelurahan Kefamamenau Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil dibekuk anggota Polres TTU.

Ketiga orang terduga pelaku berhasil di tangkap Buser Polres TTU dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Kadek Sujarwo.

Informasi yang dihimpun medi ini, Ketiga orang terduga pelaku itu ditangkap di dua tempat terpisah di Kabupaten Malaka, NTT. 

Tim Buser terlebih dahulu menangkap 1 orang terduga pelaku berinisial LL warga Fatuteke kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, di Desa Woeain, Kecamatan Rinhat kabupaten Malaka, Rabu 18 Oktober 2023 siang.

Dalam penangkapan tersebut juga turut diamankan 1 pucuk senapan angin jenis Moser dari tangan terduga pelaku.

Selanjutnya Tim Buser Polres TTU kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku berinisial HL warga Fatuteke kelurahan Kefamenanu Selatan dan YN warga Desa Nifulina, Kecamatan Fatukopa kabupaten TTS.

Kedua terduga pelaku ditangkap di Manumutin, Desa Wederok kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka pada Jumat 20 Oktober 2023.

Usai ditangkap, ketiga terduga pelaku langsung diserahkan ke satreskrim Polres TTU untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Penangkapan Dibenarkan Polisi

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro kepada Wartawan pada Rabu, 25 Oktober 2023. 

"Penangkapan berhasil dilakukan berkat kerjasama Buser Polres TTU dan Buser Polres Malaka, ini salah satu prestasi yang kembali berhasil ditorehkan Buser Polres TTU yang patut diapresiasi, " ujarnya. 

Iptu Djoni menjelaskan, pihaknya telah melakukan pra rekonstruksi atas kasus tersebut, Selasa 24 Oktober 2023 malam.

Hal itu dilakukan kata Iptu Djoni Boro untuk mengetahui kronologi lengkap kasus tersebut sejak awal hingga akhir secara detail.

"Ada kemungkinan untuk penambahan tersangka baru selain 3 orang yang sudah ditangkap," tegas Kasat Reskrim.

Iptu Djoni menambahkan, para terduga pelaku akan diganjar dengan undang-undang darurat tahun 1951. Itu dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun hingga 15 tahun.

"Kalau korban sampai meninggal dunia maka hukuman terhadap ketiga terduga pelaku bisa lebih berat,"tandas Iptu Djoni.*** realitasttu.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama