Tim Buser Polres TTU berhasil menangkap para terduga pelaku penembakan. /Ist./ |
Ketiga orang terduga pelaku berhasil di tangkap
Buser Polres TTU dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Kadek Sujarwo.
Informasi yang dihimpun medi ini, Ketiga orang
terduga pelaku itu ditangkap di dua tempat terpisah di Kabupaten Malaka,
NTT.
Tim Buser terlebih dahulu menangkap 1 orang terduga
pelaku berinisial LL warga Fatuteke kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan
Kota Kefamenanu, di Desa Woeain, Kecamatan Rinhat kabupaten Malaka, Rabu 18
Oktober 2023 siang.
Dalam penangkapan tersebut juga turut diamankan 1
pucuk senapan angin jenis Moser dari tangan terduga pelaku.
Selanjutnya Tim Buser Polres TTU kemudian melakukan
pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku
berinisial HL warga Fatuteke kelurahan Kefamenanu Selatan dan YN warga Desa
Nifulina, Kecamatan Fatukopa kabupaten TTS.
Kedua terduga pelaku ditangkap di Manumutin, Desa
Wederok kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka pada Jumat 20 Oktober 2023.
Usai ditangkap, ketiga terduga pelaku langsung
diserahkan ke satreskrim Polres TTU untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Penangkapan
Dibenarkan Polisi
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres
TTU, Iptu Djoni Boro kepada Wartawan pada Rabu, 25 Oktober 2023.
"Penangkapan berhasil dilakukan berkat
kerjasama Buser Polres TTU dan Buser Polres Malaka, ini salah satu prestasi
yang kembali berhasil ditorehkan Buser Polres TTU yang patut diapresiasi,
" ujarnya.
Iptu Djoni menjelaskan, pihaknya telah melakukan pra
rekonstruksi atas kasus tersebut, Selasa 24 Oktober 2023 malam.
Hal itu dilakukan kata Iptu Djoni Boro untuk
mengetahui kronologi lengkap kasus tersebut sejak awal hingga akhir secara
detail.
"Ada kemungkinan untuk penambahan tersangka
baru selain 3 orang yang sudah ditangkap," tegas Kasat Reskrim.
Iptu Djoni menambahkan, para terduga pelaku akan
diganjar dengan undang-undang darurat tahun 1951. Itu dengan ancaman hukuman
penjara 10 tahun hingga 15 tahun.
"Kalau korban sampai meninggal dunia maka
hukuman terhadap ketiga terduga pelaku bisa lebih berat,"tandas Iptu
Djoni.*** realitasttu.com