"Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili
perkara ini memutuskan: menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama," kata jaksa membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Rabu (25/10).
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa
Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan," sambung jaksa.
Plate juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar
subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 17.848.308.000
subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Plate disebut menyetujui perubahan
dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G untuk tahun 2020-2024, menjadi 7.904
site desa untuk tahun 2021-2022. Perubahan itu disebut tanpa kajian pada
Rencana Bisnis Anggaran yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga Kominfo.
Bagi-bagi proyek pun terjadi. Ada sejumlah
konsorsium yang terdiri dari beberapa perusahaan yang kemudian menggarap proyek
BTS itu.
Plate disebut mengetahui progress proyek BTS
tersebut melalui rapat yang dihadirinya sejak Maret hingga Desember 2021. Dalam
setiap rapat, ia mendapat laporan kemajuan proyek.
Isi laporan itu menyatakan pekerjaan Penyediaan
Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5
mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40%). Bahkan dikategorikan
sebagai kontrak kritis.
Namun Plate disebut tetap menyetujui untuk
membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan
perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022. Padahal tidak
memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pada 18 Maret 2022, Plate mendapat laporan
perkembangan progres proyek. Bahwa sampai bulan Maret 2022, pekerjaan belum
selesai. Namun, Plate tetap meminta konsorsium yang menggarap proyek itu untuk
melanjutkan pekerjaannya.
"Pembangunan BTS 4G sampai dengan 31 Maret 2022
hanya mampu menyelesaikan 1.112 site yang telah dilakukan BAPHP dari target
4.200 site," ujar jaksa.
"Konsorsium sudah mengembalikan uang dari
proyek yang tidak selesai itu sebesar Rp 1.697.491.937.100," sambung
jaksa.
Dalam proyek ini, sejumlah pihak mendapat keuntungan
secara tidak sah. Termasuk Johnny Plate.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp 8.032.084.133.795.51 sesuai dgn laporan hasil audit penghitungan
kerugian keuangan negara dari BPKP RI," kata jaksa.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut mantan
Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti sebesar Rp
5 miliar subsider 9 tahun.
Sementara Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada
Human Development Universitas Indonesia dituntut 6 tahun penjara. Ditambah
denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp
399.992.400 subsider 3 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi
sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Anang, ia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang. *** kumparan.com