Ketua tim seleksi komisioner KPU NTT, Rudi Rohi bersama tim a foto bersama usai sosialisasi di Hotel Aston Kupang, Selasa 24 Oktober 2023. |
"Dalam mengantisipasi politik uang itu
sederhana saja, yang mana kita memiliki pilihan sederhana saja apakah mau
demokrasi kita ini hancur atau mau maju," kata Ketua tim seleksi Provinsi
NTT, Rudi Rohi dalam konferensi pers sosialisasi pendaftaran dan sosialisasi
penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam rangka
seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota di Provinsi NTT
periode 2024-2029 di Hotel Aston Kupang, Selasa 24 Oktober 2023.
"Kalau mau hancur, terima saja uangnya. Tapi
kalau kita mengharapkan politik kita semakin baik, saya kira politik uang bukan
hal yang kita kompromikan," tegasnya.
Rudi Rohi menyampaikan selama dirinya menjadi tim
seleksi belum pernah berurusan dengan politik uang.
"Saya lebih cukup keras dengan tim seleksi yang
ada di zona saya dan saya sudah berkomitmen bahwa hak-hak seperti itu akan
dihindari sejauh mungkin.
Menurut Rudi, kalau pun terpaksa ada yang bermain
politik uang, maka uangnya bisa dijadikan barang bukti.
"Sederhana saja. Terima uangnya sebagai
barang bukti dan laporkan orangnya, selesai," ujarnya.
Rudi Rohi menegaskan, sedapat mungkin pihaknya akan
menghindari hal itu karena terbukti bukan hanya di NTT tetapi di beberapa
daerah.
"Saya sebagai peneliti politik uang melihat hal
menjadi bumerang bagi demokrasi dan proses Pemilu kita," pungkasnya.
Sehubungan berakhirnya masa jabatan komisioner KPU
provinsi dan kabupaten/kota di beberapa Provinsi di Indonesia, maka KPU RI
membentuk tim seleksi KPU provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan PKPU RI No
111/SDM 12- Pu/01/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi pada Lima Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota pada 43
kabupaten di 9 propinsi periode 2021-2029,
"Proses rekrutmen komisioner KPU provinsi dan
kabupaten/kota tahun ini menggunakan sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad
Hoc (SIAKBA)," ungkapnya.
Rudi Rohi menyampaikan, proses seleksi komisioner
KPU provinsi berlangsung selama tiga bulan sejak Oktober sampai Januari
2021, sementara seleksi KPU kabupaten/kota berlangsung selama dua bulan yakni
Oktober sampai Desember 2023.
"Proses seleksi komisioner KPU provinsi dan
kabupaten/kota dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk langsung oleh KPU RI
dan telah mengikuti bimbingan teknis dan pembekalan terkait dengan proses
seleksi komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten," ungkapnya. * poskupang.com