Presiden Jokowi Revisi Aturan: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Harus Mundur

Presiden Jokowi Revisi Aturan: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Harus Mundur

Presiden Jokowi membacakan surat keputusan saat melantik Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru cuti menteri, gubernur, hingga wali kota, bupati, untuk kampanye di Pemilu 2024. Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Dalam putusan itu, Jokowi mewajibkan cuti bagi menteri maupun penjabat setingkat menteri, hingga kepala daerah untuk berkampanye. Mereka tak lagi harus mundur, hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," tulis salinan beleid, dikutip Jumat (24/11)

Hal itu berlaku di hari kerja. Di hari libur, mereka tak perlu mengajukan cuti.

Spesifik untuk pejabat yang menjadi capres atau cawapres, permohonan cuti ada tata caranya. Mereka harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum hari kampanye.

Sementara untuk anggota parpol atau tim kampanye, cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye.

"... Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum," bunyi pasal 36 ayat (1) PP tersebut.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Garuda tentang keharusan mundur bagi menteri yang akan maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Ketentuan yang digugat itu tertuang dalam pasal 170 Ayat 1 UU Pemilu, sebagai berikut:

(1) Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota.

Penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 berbunyi:

“Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah:

a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial

f. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

g. Menteri dan pejabat setingkat Menteri

h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh; dan

i. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang”.

Atas permohonan itu, MK membatalkan keharusan menteri yang ingin menjadi capres atau cawapres mundur dari jabatannya. Melainkan cukup mengajukan izin kepada presiden.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," bunyi putusan MK yang diketuai Anwar Usman dikutip Selasa (1/11). *** kumparan.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama