Presiden Jokowi membacakan surat keputusan saat melantik Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO |
Dalam putusan itu, Jokowi mewajibkan cuti bagi
menteri maupun penjabat setingkat menteri, hingga kepala daerah untuk
berkampanye. Mereka tak lagi harus mundur, hal ini terkait dengan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menteri dan pejabat setingkat menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota
yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus menjalankan cuti," tulis salinan beleid, dikutip Jumat (24/11)
Hal itu berlaku di hari kerja. Di hari libur, mereka
tak perlu mengajukan cuti.
Spesifik untuk pejabat yang menjadi capres atau
cawapres, permohonan cuti ada tata caranya. Mereka harus diajukan paling lambat
7 hari sebelum hari kampanye.
Sementara untuk anggota parpol atau tim kampanye,
cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye.
"... Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1
(satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum," bunyi pasal 36 ayat (1)
PP tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Garuda
tentang keharusan mundur bagi menteri yang akan maju sebagai calon presiden
atau calon wakil presiden.
Ketentuan yang digugat itu tertuang dalam pasal 170
Ayat 1 UU Pemilu, sebagai berikut:
(1) Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau
calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden,
Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan
dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Walikota dan
Wakil Walikota.
Penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam
ketentuan ini adalah:
a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan
peradilan kecuali Hakim ad hoc
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi
d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan
e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial
f. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi
g. Menteri dan pejabat setingkat Menteri
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh; dan
i. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh
undang-undang”.
Atas permohonan itu, MK membatalkan keharusan
menteri yang ingin menjadi capres atau cawapres mundur dari jabatannya.
Melainkan cukup mengajukan izin kepada presiden.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk
sebagian," bunyi putusan MK yang diketuai Anwar Usman dikutip Selasa
(1/11). *** kumparan.com