banner Paman di Manggarai Barat NTT 3 Tahun Perkosa Ponakan Selama Ortu Merantau ke Kalimantan

Paman di Manggarai Barat NTT 3 Tahun Perkosa Ponakan Selama Ortu Merantau ke Kalimantan



Suara Numbei News -  Pria berinisial AJ (44) di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap setelah memperkosa keponakannya, AI. Aksi bejatnya itu dilakukan berkali-kali selama 3 tahun orang tua korban merantau ke Kalimantan.

Dilansir detikBali, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada 21 Oktober 2025. Menurut laporan, AJ pertama kali memperkosa korban ketika korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP. Saat ini korban sudah berusia 17 tahun dan tengah hamil 7 bulan.

AI dititipkan di rumah AJ karena kedua orang tuanya merantau ke Kalimantan. Pemerkosaan pertama terjadi setelah sebulan orang tua korban merantau. AJ saat itu mulai merayu dan membujuk agar korban mau bersetubuh dengannya.

"Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," terang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lutfhi Darmawan Aditya, dikutip dari detikBali, Jumat (21/11/2025).

Persetubuhan terakhir terjadi pada 17 Agustus 2025. Ketika dirinya ketahuan hamil, korban pun dikeluarkan dari sekolah. Pihak keluarga kemudian membahas permasalahan ini secara internal bersama AI dan AJ. Dalam kesempatan itu, AJ disebut menyatakan siap menafkahi AI dan anak yang dilahirkannya nanti.

"Saat itu AJ mengakui perbuatannya dan bersedia menanggung kebutuhan korban sampai melahirkan dan anaknya," ujar Luthfi.

Namun, keputusan itu tak disambut baik oleh orang tua AI. Mereka langsung pulang dari Kalimantan dan menolak kesepakatan keluarga untuk mengambil jalur damai. Keduanya melaporkan AJ ke polisi.

"Karena orang tua korban yang datang dari Kalimantan tidak setuju dan marah, maka kemudian langsung melaporkan kejadiannya ke Polres Manggarai Barat," katanya.

Polisi juga mengungkap adanya upaya aborsi. AJ ternyata pernah meminta AI untuk menggugurkan kandungan. AJ mempertemukan AI dengan seorang dukun aborsi di sebuah hotel di Ruteng. Namun, upaya aborsi itu gagal.

"Upaya aborsi saat usia kandungan korban tiga bulan," ungkap Lutfhi, Jumat (21/11/2025).

Saat ini, kasus sudah sampai tahap pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Korban telah menjalani visum et repertum (VER) dan hasilnya digunakan sebagai barang bukti. Penyidik juga telah memeriksa empat saksi dan satu saksi ahli.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," tegas Luthfi. *** detik.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama