Dilansir detikBali,
kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada 21 Oktober 2025. Menurut laporan, AJ
pertama kali memperkosa korban ketika korban masih berusia 15 tahun dan duduk
di bangku SMP. Saat ini korban sudah berusia 17 tahun dan tengah hamil 7 bulan.
AI dititipkan di rumah
AJ karena kedua orang tuanya merantau ke Kalimantan. Pemerkosaan pertama
terjadi setelah sebulan orang tua korban merantau. AJ saat itu mulai merayu dan
membujuk agar korban mau bersetubuh dengannya.
"Sejak saat itu,
tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya,
korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh
bulan," terang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lutfhi Darmawan
Aditya, dikutip dari detikBali, Jumat (21/11/2025).
Persetubuhan terakhir
terjadi pada 17 Agustus 2025. Ketika dirinya ketahuan hamil, korban pun
dikeluarkan dari sekolah. Pihak keluarga kemudian membahas permasalahan ini
secara internal bersama AI dan AJ. Dalam kesempatan itu, AJ disebut menyatakan
siap menafkahi AI dan anak yang dilahirkannya nanti.
"Saat itu AJ
mengakui perbuatannya dan bersedia menanggung kebutuhan korban sampai
melahirkan dan anaknya," ujar Luthfi.
Namun, keputusan itu
tak disambut baik oleh orang tua AI. Mereka langsung pulang dari Kalimantan dan
menolak kesepakatan keluarga untuk mengambil jalur damai. Keduanya melaporkan
AJ ke polisi.
"Karena orang tua
korban yang datang dari Kalimantan tidak setuju dan marah, maka kemudian
langsung melaporkan kejadiannya ke Polres Manggarai Barat," katanya.
Polisi juga mengungkap
adanya upaya aborsi. AJ ternyata pernah meminta AI untuk menggugurkan
kandungan. AJ mempertemukan AI dengan seorang dukun aborsi di sebuah hotel di
Ruteng. Namun, upaya aborsi itu gagal.
"Upaya aborsi saat
usia kandungan korban tiga bulan," ungkap Lutfhi, Jumat (21/11/2025).
Saat ini, kasus sudah
sampai tahap pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Manggarai Barat. Korban telah menjalani visum et repertum (VER) dan hasilnya
digunakan sebagai barang bukti. Penyidik juga telah memeriksa empat saksi dan
satu saksi ahli.
"Semua masih
berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan
ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,"
tegas Luthfi. *** detik.com
