Pasangan kekasih berinisial HN alias Helda dan
pacarnya, BL (26), ditangkap polisi dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ibu
bayi dan pacarnya," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O Noke, Selasa
(14/11/2023).
BL saat ini ditahan di sel Polsek Kelapa Lima,
sedangkan HN masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"BL diamankan bersama sebuah sepeda motor honda
beat warna merah hitam dan sudah mengakui perbuatannya," katanya.
BL merupakan buruh yang tinggal di Ruko Desa
Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Ia mengaku menjemput
kekasihnya, Helda, dengan sepeda motor pada Minggu (5/11/2023) malam.
Keduanya kemudian membungkus bayi yang baru
dilahirkan HN pada Minggu petang di kamar indekos di Kelurahan Tuak Daun Merah
(TDM), Kota Kupang.
Bayi yang masih dalam keadaan hidup itu kemudian
dibuang di dekat toko Bahagia Kelurahan Oeba, Kota Kupang.
"Bayi itu disimpan dalam tas dan ditinggalkan
begitu saja," katanya.
Kepada polisi, BL mengaku sudah lama berpacaran
dengan HN. Namun, lantaran malu dan takut ketahuan orang tua, keduanya sepakat
membuang bayi itu.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu kemudian
ditemukan warga bernama Paulus Pake (51), warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota
Lama, Kota Kupang. *** lipuatan6.com