Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke kepada awak media
pada Selasa(14/11/2023) mengungkapkan berkas perkara tersangka
KS (25), EAM (23), dan A (19) yang menikam dan turut menganiaya mahasiswa
Universitas Nusa Cendana (Undana), Yohanis Donbosko
Padalani di Jalan Esanita, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, pada Minggu malam
(24/8/2023) dinyatakan lengkap atau P21.
"Itu sudah P21 semua. Tinggal tahap dua
saja," ujar Jemmy.
Jemmy menerangkan pelimpahan tahap dua direncanakan
pada pekan ketiga November 2023. Polisi akan merilis ke publik. Sebab, kejadian
tragis itu cukup menyita perhatian masyarakat.
"Akan kita ekspose karena kejadiannya menjadi
perhatian publik. Sehingga publik juga tahu perkembangan kasusnya,"
terangnya.
Sebelumnya, Polsek Kelapa Lima, menetapkan tiga
tersangka pembunuhan mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Yohanis
Donbosko Padalani di Jalan Esanita, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Minggu
(24/8/2023) malam.
Tiga tersangka itu antara lain KS (25), EAM (23),
dan A (19) mahasiswa semester satu di salah satu universitas di Kota Kupang.
Jemmy menjelaskan penganiayaan itu bermula pada
pukul 18.00 Wita, Minggu (24/8/2023). Saat itu, terjadi salah paham antara
saudari perempuan Rafael dengan salah satu terduga pelaku.
Rafael kemudian meminta bantuan Yohanis untuk
berdamai dengan para pelaku, tapi setiba di TKP, keduanya langsung dipukul oleh
para pelaku. Yohanis dan Rafael melarikan diri.
Yohanis lalu memanggil dua temannya untuk mendatangi
TKP. Perkelahian kedua kelompok pada pukul 19.00 Wita pun tak terhindarkan
hingga berujung pada tewasnya Yohanis.*** victorynews.id