Arnol pelaku Curanmor saat ditangkap |
Selasa (21/11/2023) malam, Arnol kembali ditangkap
aparat Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.
Dia terlibat kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan.
"Pelaku ini ditangkap tadi malam sekitar pukul
20.30 Wita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian
Daerah NTT Komisaris
Besar Polisi Ariasandy dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).
Tak sedikit. Arnol ternyata terkait dengan empat
laporan dengan kasus yang sama.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi
Nomor LP/B/955/X/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT pada tanggal
31 Oktober 2023 dan Laporan Polisi No: LP/B/239/XI/2023/Polsek Kelapa Lima pada
tanggal 17 November 2023."
"Sementara dua laporan polisi lainnya di Polsek
Oebobo dengan modus pencurian dengan pemberatan," ungkap Ariasandy.
Ia mengatakan, Arnol merupakan seorang residivis
karena sudah berulang kali melakukan kasus pencurian dan kekerasan.
"Tercatat, semenjak keluar dari Lembaga
Pemasyarakatan, Arnol sempat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan lebih
dari empat kali," ujar dia.
Setelah menerima sejumlah laporan polisi, Unit V
Jatanras Polres Kupang Kota
segera menyelidiki. Apalagi, kasus ini dinilai cukup meresahkan masyarakat.
Polisi lalu mengecek kamera CCTV di lokasi kejadian,
termasuk di sekitar wilayah Mako Gegana Satuan Brimob Polda NTT dan di sekitar
wilayah Rumah Sakit Siloam. Dari kamera pengawas, diketahui ciri-ciri pelaku
yang sama.
Setelah memastikan keberadaan Arnol di sekitar
Kelurahan Fatululi, Unit V Jatanras langsung menangkapnya. Arnol digiring ke
Markas Polres Kupang Kota,
untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sementara diperiksa Unit Pidum
Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,"
ujar Ariasandy. *** bulat.co.id