Sebanyak 33 ekor biawak Timor yang merupakan satwa yang dilindungi dilepasliarkan oleh Balai Besar KSDA NTT bersama para pihak terkait ke Kawasan Suaka Margasatwa Kateri Kabupaten Malaka. |
Balai Besar KSDA NTT bersama para pihak terkait melakukan
pelepasliaran barang bukti yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Kupang pada
tanggal 29 November 2023 lalu.
Kawasan Suaka Margasatwa Kateri Kabupaten Malaka
dengan luasan total 4.699,32 hektar dipilih sebagai lokasi pelepasliaran
mengingat lokasi penangkapan satwa biawak timor ini pada kawasan Areal
Penggunaan Lain (APL) oleh tersangka relatif dekat dengan SM Kateri.
Bagian lokasi kawasan yang dipilih kondisinya
merupakan hutan dengan kondisi tutupan yang baik serta tingkat partisipasi
masyarakat desa di sekitarnya yang sangat mendukung terpeliharanya Kawasan SM
Kateri.
Hadir dalam kegiatan pelepasliaran parapihak terkait
antara lain Kejaksaan Negeri Kupang, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum
Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Kepolisian Resor Malaka, KPH Malaka,
Pemerintah Kecamatan Malaka Tengah dan Desa Bakiruk Kabupaten Malaka, Polsek
Malaka Tengah dan Koramil 1605-04 Betun serta siswa MIS Al-Qadr Betun.
Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan bukan hanya
untuk mengembalikan satwa liar biawak Timor ke habitat alaminya, tetapi juga
sebagai kesempatan untuk menggalang perhatian dan dukungan parapihak baik
pemerintah, masyarakat serta generasi muda dalam rangka perlindungan dan
pelestarian satwa liar kebanggaan bangsa.
Kasus ini terungkap berawal dari terbongkarnya
proses pengiriman barang bukti melalui Bandar Udara Internasional Eltari Kupang
pada tanggal 15 April 2023. Saat itu dilakukan pemindaian menggunakan
X-Ray yang dioperasikan oleh petugas Aviation Security Bandara Eltari Kupang PT
Angkasapura V.
Dalam proses penanganan selanjutnya, Balai Besar
KSDA NTT bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara dibawah supervisi
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Berkas kasus, tersangka dan barang bukti diserahkan
kepada Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kota Kupang untuk selanjutnya
dilakukan penuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
Setelah melewati serangkaian persidangan, terdakwa
diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda
senilai Rp 10.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Pasca terbitnya putusan Pengadilan Negeri Negeri
Kupang Nomor: 129/Pid.B/LH/2023/ PN.KPG tanggal 19 Oktober 2023 atas kasus
menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup satwa liar dilindungi
berupa 33 ekor.
Tindak pelanggaran yang dilakukan terpidana tersebut
melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni setiap orang dilarang untuk menangkap,
melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Kepala Balai Besar, Ir Arief Mahmud, M.Si
menyebutkan barang bukti 33 ekor satwa Biawak Timor (Varanus
timorensis) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018.
"Sesuai namanya, Biawak Timor (Varanus
Tmorensis) merupakan satwa endemik Pulau Timor," ujarnya pada Senin (4/12/2023).
Habitat asli satwa ini hanya ada di Pulau Timor baik
pada wilayah Republik Indonesia maupun Timor Leste serta beberapa pulau kecil
satelit Pulau Timor.
Penetapan Perlindungan satwa biawak timor dilakukan
sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999
tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa yakni : populasinya kecil, terjadi
penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam serta penyebaran terbatas
(endemik).
Dihimbau kepada masyarakat di sekitar lokasi SM
Kateri untuk tidak menangkap satwa yang dilepasliarkan dan melaporkan kepada
petugas dalam kondisi menemukan satwa tersebut di luar kawasan Suaka
Margasatwa.
Terbitnya putusan pengadilan atas kasus penangkapan
dan perdagangan satwa liar dilindungi ini juga agar menjadi pembelajaran bagi
masyarakat umum untuk tidak melakukan aktifitas menangkap, melukai, membunuh,
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan seluruh jenis
satwa dilindungi. *** katantt.com