Debat Calon Presiden: 'Debat' yang Diperdebatkan (Catatan Reflektif Tahun Politik)

Debat Calon Presiden: 'Debat' yang Diperdebatkan (Catatan Reflektif Tahun Politik)



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, debat capres-cawapres akan digelar selama Desember 2023 sampai Februari 2024. Tema debat capres-cawapres pun ditentukan secara berbeda-beda. Debat pertama dengan tema hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi. Debat perdana tersebut dilakukan pada Selasa, 12 Desember 2023.

Debat kedua, mengangkat isu pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan Internasional yang agendanya diselenggarakan pada Jumat, 22 Desember 2023. Sedangkan pada debat ketiga yang bakal diselenggarakan Minggu, 7 Januari 2024 mengangkat tema ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur.

Debat keempat dijadwalkan pada Minggu, 21 Januari 2024 dengan mengangkat isu energi, SDA, SMN, pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat. Adapun, debat terakhir, yakni debat kelima yang mengangkat tema teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID society), dan ketenagakerjaan akan berlangsung pada Minggu, 4 Februari 2024.

Setelah dirilis jadwal dan tema debat, banyak kalangan kemudian memperdebatkan adu debat pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 itu. Hal itu dipicu adanya perubahan format debat oleh KPU. Dan tentunya, format itu berbeda dari debat capres-cawapres Pilpres 2019 lalu.

Mengutip Kompas (1/12/2023), debat capres-cawapres pada Pilpres 2019 digelar lima kali dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres. Berbeda dengan ajang debat pada pilpres kali ini, agenda debat antara lain: tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Pada Pemilu 2024 ini, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres termasuk saat debat cawapres berlangsung. Namun konon, perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, saat diwawancarai wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan


Menimbulkan Polemik

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, ketentuan debat kali ini diterapkan agar para pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres, bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat. Hasyim menyebut, capres dan cawapres harus bersama-sama hadir dalam debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.

Sayangnya, keputusan tersebut kemudian menimbulkan polemik. Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, misalnya, mengaku terkejut dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tak secara khusus menjadwalkan debat antar cawapres.

Menurut Anies, pembahasan bersama soal format debat belum dibicarakan dengan semua tim pasangan capres-cawapres. Namun, KPU tiba-tiba sudah mengambil keputusan soal format debat tersebut (Kompas, 2/12/2023).

Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga menilai bahwa KPU tidak berhak mengubah format debat itu. Pasalnya, peraturannya sudah diatur dalam undang-undang, serta peraturan-peraturan KPU. Menurut Todung, perubahan format itu melanggar Pasal 277 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pasal 277 mengatakan bahwa debat capres diadakan sebanyak 5 kali. Dalam penjelasannya, pasal tersebut menyatakan bahwa debat untuk calon presiden dilakukan sebanyak tiga kali dan debat untuk calon wakil presiden dilakukan sebanyak dua kali.

Dari sisi lain, jurnalis Najwa Shihab sebagaimana dikutip dari NUonline (1/12/2023) juga melayangkan kritik atas format debat KPU. Menurutnya debat yang dilaksanakan tidak menarik karena cenderung searah, terkesan kaku dan pertanyaannya tidak menyentuh hal yang substansial. Dikatakan pula, pada debat tidak ada follow up question dan moderatornya hanya berfungsi sebagai time keeper.

Dalam pandangan Najwa, format debat yang searah dan kurang menyentuh isu-isu substansial, tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi pemilih untuk membandingkan kandidat yang lebih baik. Lalu ia membuat komparasi format debat di Indonesia dengan debat yang ada di Amerika. Ia mengatakan, Komisi Independen di Amerika sangat serius dalam merancang berbagai format debat yang beragam, termasuk dengan panelis, moderator, atau format pertemuan.

Urgensi Sebuah Gagasan

Seperti yang kita tahu, momen penting dalam demokrasi sebuah negara adalah pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres). Para capres dalam hal ini diharapkan memiliki gagasan dan visi yang jelas tentang bagaimana memimpin sebuah negara secara baik. Maka, salah satu cara untuk mengukur kesiapan pasangan capres tersebut yakni lewat ajang debat capres-cawapres.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menuturkan debat pasangan calon (paslon) merupakan salah satu metode kampanye untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengetahui kedalaman paslon terhadap suatu persoalan. Melalui kedalaman pemahaman masalah, masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap masing-masing paslon (Republika, 8/1/2019).

Setidaknya penulis mengidentifikasi dua hal penting terkait debat capres-cawapres. Pertama, adanya momen debat khusus cawapres sebagaimana terselenggara pada Pilpres 2019 lalu. Momen debat khusus cawapres ini juga tak kalah penting dilakukan, setidaknya untuk membuktikan bahwa seorang cawapres juga mempunya kualifikasi mumpuni yang tak kalah dengan kandidat presiden pasangannya.

Penting pula bagi publik untuk mengetahui secara pasti kandidat cawapres secara individu utamanya terkait kualitas, kecerdasan, dan komitmen dalam memajukan bangsa. Seorang kandidat wakil presiden juga perlu membuktikan kepada publik akan kemampuan yang dimiliki, visi yang diemban serta kesiapan-kesiapannya termasuk peran strategisnya, ke depan.

Kedua, penataan format dalam debat. Penulis sependapat dengan Najwa bahwa debat capres-cawapres mendatang akan lebih seru jika dilakukan secara dua arah, adanya follow up question. Dengan begitu, terjadi pendalaman jawaban dari sang kandidat wakil presiden sehingga suasana debat pun asyik dan cair.

Adanya pertanyaan lanjutan yang ditujukan pada seorang cawapres juga setidaknya menjadikan tugas moderator tak sekedar mengatur durasi debat. Jika demikian, debat capres-cawapres 2024 akan jauh lebih menarik ketimbang kampanye para buzzer politik serta adu argumen tim sukses di media sosial yang cenderung memancing emosi.

Tapi hal terpenting bagi KPU adalah kepastian bahwa ia adalah lembaga yang benar-benar independen. Dengan begitu, KPU tak hanya memikirkan para kontestan yang dalam hal ini adalah capres-cawapres semata.

Debat sesuai substansinya akan mampu menghasilkan kontribusi dan pemahaman-pemahaman rasional publik. Masyarakat juga akan mengenali visi dan kualitas calon sehingga mudah menentukan pasangan capres-cawapres pilihannya itu.



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama