Ia menekankan agar masyarakat tidak tergoda untuk
menggunakan pinjol demi
memenuhi kebutuhan konsumtif karena tingginya bunga dan risiko yang terkait.
Japarmen menyarankan agar masyarakat berbelanja
sesuai kebutuhan dan tidak terjerat dengan pinjol, terutama pinjol ilegal yang dapat
berdampak buruk.
Dilaporkan oleh JawaPos.com dari Antaranews Jumat
(8/12), Ia menjelaskan bahwa pinjol seharusnya
dimanfaatkan untuk kebutuhan bisnis atau produksi, bukan untuk hal-hal
konsumtif.
Di Provinsi NTT, Japarmen mencatat adanya pengaduan
korban pinjol ilegal
yang awalnya hendak meminjam Rp7 juta.
Namun akhirnya tertipu dan kehilangan uang hingga
Rp140-an juta. Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat tidak meminjam
untuk keperluan konsumtif.
Japarmen juga mengingatkan masyarakat untuk
memastikan legalitas produk atau perusahaan keuangan sebelum menggunakannya.
Selalu memastikan bahwa perusahaan jasa pinjaman
tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK atau regulator lainnya.
Dalam menghadapi era teknologi finansial dan
digitalisasi, Japarmen menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap
perkembangan teknologi informasi.
Ia memberikan langkah-langkah antisipasi, termasuk
mengecek legalitas produk, dan mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan
layanan keuangan yang telah terdaftar dan diizinkan oleh OJK.
Japarmen juga memperingatkan masyarakat terhadap
tawaran pinjol melalui
SMS atau pesan instan pribadi, yang kemungkinan berasal dari aplikasi pinjol ilegal.
Dengan demikian, langkah-langkah tersebut diharapkan
dapat menjaga masyarakat dari potensi penipuan dan risiko yang terkait
dengan pinjaman
online. *** jawapos.com