Presiden Jokowi memberikan keterangan pers sebelum berangkat ke Filipina, Selasa (9/1/2024). Foto: Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden |
Pihak Tergugatnya ialah
KPU dan juga Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Sementara Pihak Turut
Tergugat ialah Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.
Presiden Jokowi menghadiri Sidang Pleno Khusus Laporan Mahkamah Kostitusi 2021. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden |
Gugatan tersebut
dilayangkan oleh Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Penggugat merupakan sejumlah aktivis bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia
(TPDI).
Kuasa hukum para
penggugat dari TPDI, Patra M Zen, mengungkapkan pihaknya telah menggugat KPU
sebagai Tergugat I dan Anwar Usman sebagai Tergugat II ke PN Jakpus.
Selain itu, ia juga
turut menggugat Presiden Jokowi sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Sekretaris
Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai Turut Tergugat II.
Berikut ini petitum
penggugat:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan
provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum dan
memerintahkan Tergugat I untuk melakukan penghentian proses pencalonan Sdr
Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024
sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
3. Meletakkan sita
jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Para Turut
Tergugat baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak
tetap/bergerak dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan
negara, yang masih dalam pendataan Penggugat.
Dalam pokok perkara:
1. Menerima dan
mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan
Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat I
untuk meminta maaf kepada Para Penggugat dan Masyarakat Umum karena telah
melakukan perbuatan melawan hukum di 2 (dua) media cetak dan 2 (dua) media
elektronik nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
Pengacara Jokowi, Otto
Hasibuan, menyebut agenda sidang telah dijalani hari ini, Senin (15/1). Agenda
sidang yakni mediasi antara penggugat dan tergugat.
"Tadi sudah sidang
mediasi dan mediasi dinyatakan gagal," ujar Otto saat dihubungi kumparan,
Senin (15/1).
"Pemeriksaan
perkara dilanjutkan yang waktunya menunggu panggilan pengadilan,"
lanjutnya.
Menanggapi gugatan
tersebut, Otto menilai hal itu tidak berdasar. Ia juga menegaskan, gugatan yang
diajukan justru bernuansa politik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Gugatan kepada
Pak Jokowi sebenarnya tidak berdasar dan Jokowi sama sekali tidak ada kaitan
dengan penggugat," katanya.
"Gugatan tersebut
bernuansa politik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jadi, semata-mata
memanfaatkan pengadilan sebagai panggung politik. Maklum masa-masa
Pemilu," pungkasnya. *** kumparan.com