Kejati NTT Tahan Mantan Kepala BPN HFX dan Penerima Tanah Kavling Rugikan Negara Rp 5,9 Miliar

Kejati NTT Tahan Mantan Kepala BPN HFX dan Penerima Tanah Kavling Rugikan Negara Rp 5,9 Miliar

Tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemkab Kupang diamankan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa 16 Januari 2024.



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan HFX dan PK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Kupang senilai Rp 5,9 miliar, Selasa 16 Januari 2024. 

Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-28/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka PK. Sedangkan  tersangka HFX Nomor: Print-29/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan  HFX merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang tahun 2013. Sedangkan PK selaku penerima kavling tanah dalam kasus tersebut.

Raka mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi aset Pemkab Kupang luas 2.255 meter persegi berlokasi di Jalan Veteran, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,9 miliar.

Kata Raka, kerugian negara itu berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor: X.P.755/13/2023.

Kedua tersangka diancam dengan ancaman primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan barang bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka," tambahnya. * pos-kupang.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama