Tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemkab Kupang diamankan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa 16 Januari 2024. |
Penetapan kedua
tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT
Nomor: Print-28/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka
PK. Sedangkan tersangka HFX Nomor: Print-29/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16
Januari 2024.
Kepala Seksi Penerangan
Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana
mengatakan HFX merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang tahun 2013.
Sedangkan PK selaku penerima kavling tanah dalam kasus tersebut.
Raka mengungkapkan
bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi aset Pemkab Kupang
luas 2.255 meter persegi berlokasi di Jalan Veteran, yang mengakibatkan
kerugian negara Rp 5,9 miliar.
Kata Raka, kerugian
negara itu berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara
Inspektorat Provinsi NTT Nomor: X.P.755/13/2023.
Kedua tersangka diancam
dengan ancaman primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas
UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan
keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan barang bukti maka
ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua
tersangka," tambahnya. * pos-kupang.com