Pelaku Rudapaksa di Sikumana Kota Kupang NTT Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Pelaku Rudapaksa di Sikumana Kota Kupang NTT Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Seorang ayah tiri rudapaksa anak tiri hingga hamil 4 bulan di Sikumana Kota Kupang (victorynews.id/Yapi)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) HF(52) seorang ayah tiri yang menjadi pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya FF(18) tinggal di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pelaku rudapaksa anak tiri ini sudah diamankan di Mapolsek Maulafa.

Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, kepada victorynews.id di ruang kerjanya Rabu(17/1/2024) mengatakan bahwa pelaku HF dijerat dengan pasal Perlindungan Anak yakni Pasal 80 ayat 1 dan 2, serta UU Pidana Kekerasan Siksual(PKS) karena kejadiannya dalam lingkungan keluarga yakni Pasal 6 huruf C dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku kita sudah tahan. Kalau Korban saat ini tinggal sama Ibunya. Ibunya juga yang lapor kemarin," katanya.

Dia menjelaskan selama ini korban mempunyai dua orang saudara kandung, dan korban merupakan anak bungsu sehingga saat ibunya menikah lagi dengan pelaku, korban memilih tinggal bersama ibunya.*** victorynews.id



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama