Seorang ayah tiri rudapaksa anak tiri hingga hamil 4 bulan di Sikumana Kota Kupang (victorynews.id/Yapi) |
Pelaku yang tega
melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya FF(18) tinggal di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa,
Kota Kupang.
Pelaku rudapaksa anak
tiri ini sudah diamankan di Mapolsek Maulafa.
Kapolsek Maulafa AKP
Nuriyani Trisani Ballu, kepada victorynews.id di ruang kerjanya Rabu(17/1/2024)
mengatakan bahwa pelaku HF dijerat dengan pasal Perlindungan Anak yakni Pasal
80 ayat 1 dan 2, serta UU Pidana Kekerasan Siksual(PKS) karena kejadiannya
dalam lingkungan keluarga yakni Pasal 6 huruf C dengan ancaman 15 tahun
penjara.
"Pelaku kita sudah
tahan. Kalau Korban saat ini tinggal sama Ibunya. Ibunya juga yang lapor
kemarin," katanya.
Dia menjelaskan selama
ini korban mempunyai dua orang saudara kandung, dan korban merupakan anak
bungsu sehingga saat ibunya menikah lagi dengan pelaku, korban memilih tinggal
bersama ibunya.*** victorynews.id