2 Karyawan Perusahaan Kredit di Kabupaten Kupang NTT Dianiaya Saat Tagih Angsuran

2 Karyawan Perusahaan Kredit di Kabupaten Kupang NTT Dianiaya Saat Tagih Angsuran



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Aparat Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang warga Kabupaten Kupang berinisial FOM.

Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online itu ditangkap, karena membacok dua karyawan perusahaan perkreditan bernama Apriano Duli Napi dan Jersi Andrean Tulle, menggunakan sebilah parang.

Akibat penganiayaan tersebut, dua korban mengalami luka parah.

"Pelaku ini (FOM) ditangkap tadi malam di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024) petang.

Penangkapan itu lanjut Ariasandy, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/I/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2024.

Kronologi Kejadian

Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula ketika korban Apriano dan Andrean mendatangi rumah FOM di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, untuk menagih angsuran kredit sepeda motor, Sabtu (13/1/2024).

Saat ditagih, FOM justru marah-marah dan mengambil sebilah parang yang ada di dalam rumahnya. Dia lalu membacok kedua korban hingga terluka parah.

"Satu korban terkena sabetan parang pada kepala dan tangan. Sementara satu korban lagi terluka pada tangan," kata Ariasandy. *** regional.kompas.com





Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama