Pria yang bekerja
sebagai pengemudi ojek online itu ditangkap, karena membacok dua karyawan
perusahaan perkreditan bernama Apriano Duli Napi dan Jersi Andrean Tulle,
menggunakan sebilah parang.
Akibat penganiayaan
tersebut, dua korban mengalami luka parah.
"Pelaku ini (FOM)
ditangkap tadi malam di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota
Kupang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar
Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024) petang.
Penangkapan itu lanjut
Ariasandy, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/I/2024/SPKT/Polda NTT,
tanggal 13 Januari 2024.
Kronologi
Kejadian
Ariasandy menuturkan,
kasus itu bermula ketika korban Apriano dan Andrean mendatangi rumah FOM di
Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, untuk menagih angsuran kredit sepeda
motor, Sabtu (13/1/2024).
Saat ditagih, FOM
justru marah-marah dan mengambil sebilah parang yang ada di dalam rumahnya. Dia
lalu membacok kedua korban hingga terluka parah.
"Satu korban
terkena sabetan parang pada kepala dan tangan. Sementara satu korban lagi
terluka pada tangan," kata Ariasandy. *** regional.kompas.com