Untuk informasi
selengkapnya, simak artikel ini hingga tuntas.
Surat Edaran Bersama
Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan
Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi
Pengelolaan Kinerja AParatur Sipil Negara Guru.
Kebijakan tersebut di
atas merupakan landasan pelaksanaan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah
melalui PMM.
Sebagaimana tahap awal
ini yaitu di bulan Januari guru diharuskan untuk menyusun perencanaan kinerja.
Perencanaan Kinerja
merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta
untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu
pada awal bulan setiap semester.
Secara resmi melalui
Akun instagram Ditjen GTK Kemdikbud mengumumkan bahwa Perencanaan Kinerja di
PMM sudah dimulai hingga batas akhir pengisiannya adalah tanggal 31 Januari
2024.
Yang mana nantinya dari
perencanaan yang sudah dibuat oleh guru ini, akan dinilai oleh kewenangan
penuh pejabat penilai (KS/PS) sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap
peningkatan kinerja sekolah.
Artikel ini akan fokus
pada penilaian kinerja. Terdapat 4 variabel yang dapat berpengaruh nantinya
dalam penilaian kinerja guru dan kepala sekolah.
4 Variabel Yang berpengaruh dalam Penilaian
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
1. Praktik Kinerja
Praktik Kinerja
merupakan variabel pertama yang masuk dalam penilaian.
Praktik Kinerja, yang
dilakukan guru maupun kepala sekolah dan menjadi prioritas peningkatan
kinerja berdasarkan observasi kinerja yang akan dinilai.
a) Berdasarkan Rapor Pendidikan.
b)
Untuk Guru :
Indikator D1 dan Praktik Pembelajaran
c) Untuk Kepala Sekolah: Indikator D3 dan Kepemimpinan
Pembelajaran
2. Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi
merupakan variabel yang akan menjadi pertimbangan dalam penilaian.
Pengembangan kompetensi
pada pilihan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan
aspirasi karier pegawai di masa depan serta kesesuaian dengan kebutuhan dan
tujuan satuan pendidikan, yang akan dipertimbangkan.
Kategori kegiatannya
antara lain:
·
Pendidikan
·
Pelatihan
·
Non Pelatihan
·
Kontribusi
Komunitas
·
Kontribusi
sumber belajar
3. Perilaku Kinerja
Perilaku kinerja
menjadi variabel yang akan dinilai.
Perilaku kinerja,
perilaku yang diharapkan dari setiap ASN yang terdiri dari berorientasi
pelayanan, akuntabel, komponen, harmonis, loyal adaptif dan kolaboratif
dikontekstualisasikan dalam bidang pendidikan yang akan dinilai.
4. Dokumen Akuntabilitas
Untuk variabel ini
tidak dinilai tetapi wajib untuk dikumpulkan.
dokumen yang menunjukan
akuntabilitas pegawai baik guru maupun kepala sekolah d dalam melakukan kinerja
sesuai tugasnya yang harus dikumpulkan.
Dokumen Akuntabilitas
Guru:
a) Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (K3)
b)
SK Tugas
Tambahan (K4)
c)
Kehadiran di
Kelas (K5)
d)
Dokumen
Akuntabilitas Kepala Sekolah:
e)
Kurikulum
Operasional Satuan Pendidikan (K3)
f)
Perencanaan
Program Sekolah (K4)
g)
Pelaporan
Program Sekolah (K5)
h) Kehadiran di Sekolah (K6)
Keempat variabel diatas
akan menjadi acuan dalam melakukan Penetapan Predikat Kinerja
Pegawai. Kemudian Predikat Kinejra akan menentukan Angka Kredit yang
diperoleh pegawai.
Demikian informasi
mengenai Perhatikan 4 Variabel Ini Agar Penilaian Kinerja Anda Minimal Memiliki
Predikat Baik di PMM, semoga dapat bermanfaat bagi Anda,