Untuk informasi
selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Perlu diketahui bahwa
untuk guru dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yaitu seperti guru MI,
MTs, MA/MAK dan guru agama dengan guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki regulasi pencairan
tunjangan guru 2024 nya masing- masing.
Regulasi Guru Kemenag
Pada tahun 2024 ini,
Kemenag memberikan regulasi barunya untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru
yaitu melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 203
Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan
Pengawas Madrasah.
Dalam salah satu babnya
yang khusus membahas mengenai Penerima Tunjangan Profesi yaitu di Bab 3 di poin
A Kriteria Penerima Tunjangan Profesi.
Kriteria guru, kepala
dan pengawas madrasah penerima
tunjangan profesi guru 2024 adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi
akademik minimal S1 atau D4.
2. Memiliki sertifikat
pendidik yang telah diberikan satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format
S226e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan
memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.
3. Memiliki hasil
Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan
penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan
hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.
4. Pengembangan diri
guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai
kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik
daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan
sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah
satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025.
5. Kegiatan
pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di
SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari –
Juni minimal satu bukti, dan Juli – Desember minimal satu bukti, di tahun yang
sama , untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.
6. Guru ASN yang
mengejar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional.
7. GBASN yang mengajar
pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
8. GBASN yang mengajar
pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin
operasional.
Seperti yang tertuang
dalam poin 4 dan 5, bahwa untuk bisa pencairan tunjangan sertifikasi guru
Kemenag perlu memiliki minimal sertifikat pelatihan 20 JP baik dilakukan daring
maupun luring yang kemudian di upload di SIMPATIKA.
Regulasi Guru Kemendikbud
Untuk regulasi
pencairan tunjangan guru dibawah naungan Kemendikbud masih menggunakan regulasi
yang lama, karena hingga saat ini belum turun adanya penetapan regulasi
pencairan tunjangan guru yang baru.
Masih mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia nOmor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara
di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam regulasi ini
tidak ada yang mengharuskan guru melampirkan sertifikat pelatihan untuk
pencairan tunjangan sertifikasinya.
Sehingga untuk
persyaratan mewajibkan melampirkan minimal satu sertifikat pelatihan minimal 20
JP ini hanya berlaku untuk guru dibawah naungan Kemenag.
Demikian informasi
mengenai Aturan Baru 2024, Guru Wajib Lampirkan 1 Sertifikasi Pelatihan untuk Pencairan
Tunjangan Sertifikasi, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com