Menyikapi Bahaya Politik Bagi-bagi Sembako

Menyikapi Bahaya Politik Bagi-bagi Sembako



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pemilihan Umum 2024 kian dekat dan setiap pasangan calon atau kandidat yang didukung oleh timnya mulai semakin gencar melakukan kampanye politik mereka. Berbagai cara dilakukan mulai dari kampanye-kampanye verbal hingga pada praktik politik bagi-bagi sembako. 


Sembako-sembako yang dibagikan terutama dicari yang memiliki kaitannya dengan visi misi para calon. Semisalnya Gibran Rakabuming Raka bersama sejumlah tokoh partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) merealisasikan program unggulan Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yakni berbagi susu gratis untuk masyarakat yang tengah menikmati CFD (car free day) di Bundaran Hotel Indonesia (detik.com, 3 Desember 2023). Sementara itu, pada Minggu (14/1/2023) PDI-P melalui Hasto, membagi-bagikan telur kepada masyarakat saat menyambangi Rumah Susun Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat. Adapun gerakan membagikan telur itu dilakukan serentak di seluruh Indonesia, dan merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 51 PDI-P. PDI-P membagikan 1.500 butir telur kepada warga di Rusun Tanah Tinggi itu. Jiika Ganjar-Mahfud memenangkan Pilpres 2024, maka program pembagian telur akan diintegrasikan ke dalam program KTP Sakti (Satu Kartu Terpadu Indonesia) (kompas.com, 15 Januari 2024).

Masih terdapat begitu banyak program-program kampanye bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh para kandidat atau tim pemenangan diberbagai wilayah lainnya dengan modus yang beraneka ragam. Modus-modus praktik politik bagi-bagi sembako umumnya dilakukan oleh masing-masing kubu untuk menghindari jerat hukum pelanggaran kampanye politik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024. Pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye. Hal ini terutama diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye. Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu (kompas.com, 08 Desember 2023).



Para kandidat ataupun tim kampanye umumnya menggunakan modus-modus tertentu dalam membagikan sembako agar terhindar dari jeratan hukum. Misalnya dengan tidak menggunakan atribut kampanye atau dengan memanfaatkan momen-momen tertentu. Hal yang perlu dicatat bahwa walaupun menggunakan modus-modus tertentu, namun bentuk-bentuk dan substansi pembagian sembako yang dilakukan oleh para kandidat dan timnya tentu memiliki maksud tertentu terutama berkaitan dengan tujuan mengikat para pemilih. Apalagi ketika pembagian sembako diikuti dengan ajakan-ajakan atau komentar-komentar untuk memilih pasangan tertentu atau dengan membandingkannya dengan calon tertentu.

Praktik politik bagi-bagi sembako seperti yang dinyatakan oleh Bawaslu memiliki indikasi pada praktik politik uang. Money politic atau politik uang sangat dilarang dalam kampanye politik karena akan berkaitan dengan praktik-praktik politik kotor lainnya. Politik uang sangat melukai demokrasi yang dibangusn secara jujur dan adil. Budaya politik uang yang digunakan untuk memperoleh kekuasaan politik akan membuka peluang kepada politisi-politisi yang ikut berkomptisi ini untuk melakukan korupsi jika mereka terpilih nanti.

Jual beli-suara mengakibatkan lunturnya nilai-nilai demokrasi, melegitimasi proses pemilu, melemahkan akuntabilitas politik (vertikal) antara politikus dan pemilih, dan menghadirkan politikus yang korup. Pandangan umum menilai bahwa pemilih dalam menentukan pilihan dalam kontestasi pemilu bukan berdasarkan “rasionalisasi” terhadap visi-misi dan kebijakan akan tetapi pemilih membuat keputusan/pilihan berdasarkan iming-iming uang atau barang. Arus utama diskursus jual-beli suara umumnya menyoroti pemilih yang begitu mudah mengadaikan suaranya dengan imbalan uang, sembako ataupun lainnya (Taylor:1996).

Jual-beli suara atau politik uang juga dapat menjadi batu sandungan bagi proses demokrasi Indonesia. Transaksi jual-beli suara antara politikus dan pemilih merupakan pengeluaran politik yang sulit untuk dihindarkan. Pengunaan uang, barang untuk mengaet suara pemilih ditengarai menjadi salah satu faktor pemenangan bagi kandidat yang memiliki modal besar.

Praktik politik uang dengan modus bagi-bagi sembako di sisi lain juga merupakan jebakan buat rakyat. Seseorang yang mengunakan politik uang atau barang tertentu untuk mencapai tujuannya sebenarnya sedang menyiapkan perangkap untuk rakyat, rakyat dalam hal ini tidak diajak bersama-sama dalam hal melakukan perjuangan perubahan, tetapi diarahkan hanya untuk memenangkan calon tertentu dengan cara-cara yang instant. Praktik politik seperti ini sangat berbahaya dan menyebabkan lahirnya jeratan-jeratan praktik negosiasi koruptif di kemudian hari. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam berbagai kesempatan telah mengingatkan tentang bahaya politik uang atau barang bagi investasi koruptor. Oleh karena itu praktik politik uang dengan berbagai modusnya harus dihindari. Masyarakat harus diberi kesadaran penuh bahwa politik uang sangat berbahaya bagi masa depan bangsa. Masyarakat perlu beralih, dari memilih berdasarkan barang atau materi menjadi memilih secara rasional berdasarkan visi-misi, program, rekam jejak, dan lainnya. Dengan demikian pemilu akan menjadi sangat legitimate dan berwibawa.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama