Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. Ombudsman NTT Sebut 4 Kabupaten Zona Merah Pelayanan Publik di NTT. |
Unit layanan yang
dinilai di semua pemerintah kabupaten/kota adalah; dinas pendidikan, dinas
sosial, dinas penanaman modal dan PTSP, dinas kesehatan, dinas kependudukan dan
catatan sipil, serta dua puskesmas.
Menurut Darius,
maksud penilaian ini antara lain; mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana
prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan yang bermuara
pada perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta
pencegahan terhadap Maladministrasi.
Hasil penilaian 22
kabupaten/kota dan pemerintah provinsi tersebut menunjukan sebanyak 4 (empat)
pemerintah daerah kabupaten berada dalam zona merah atau Opini Kualitas Rendah.
"Antara lain
Kabupaten Sumba Barat Daya dengan score paling rendah yaitu 47.41 diikuti Sumba
Barat, Malaka dan Nagekeo,"ujar Darius Jumat 19 Januari 2024.
Ia menyatakan dalam
upaya mempercepat kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik dan meningkatkan
efektifitas pelayanan publik, ombudsman memberikan beberapa saran kepada
gubernur, bupati dan walikota.
Pertama, mendorong
pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar memiliki sistem
informasi pelayanan publik secara elektronik.
Kedua, mendorong
pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat daerah agar menyusun dan menetapkan
standar pelayanan sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan
publik.
Ketiga, mendorong
pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana dan
sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus.
Keempat, mendorong
pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat daerah agar
menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran, mekanisme
prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.
Kelima, mendorong
pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana
pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan
masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
Keenam, mendorong
peningkatan kapasitas pemahaman dan pengetahuan petugas pelayanan terhadap
konsep-konsep dasar pelayanan publik.
Ketujuh, mendorong
pemenuhan SDM dan sarana prasarana penunjang pelayanan publik. *** tribunnews.com