Ombudsman NTT Menilai 4 Kabupaten Zona Merah Pelayanan Publik

Ombudsman NTT Menilai 4 Kabupaten Zona Merah Pelayanan Publik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. Ombudsman NTT Sebut 4 Kabupaten Zona Merah Pelayanan Publik di NTT. 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menyebutkan tahun 2023, pihaknya telah mengunjungi dan melakukan penilaian untuk 161 unit penyelenggara layanan di 22 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.

Unit layanan yang dinilai di semua pemerintah kabupaten/kota adalah; dinas pendidikan, dinas sosial, dinas penanaman modal dan PTSP, dinas kesehatan, dinas kependudukan dan catatan sipil, serta dua puskesmas.

Menurut Darius, maksud penilaian ini antara lain; mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan yang bermuara pada perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi.

Hasil penilaian 22 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi tersebut menunjukan sebanyak 4 (empat) pemerintah daerah kabupaten berada dalam zona merah atau Opini Kualitas Rendah.

"Antara lain Kabupaten Sumba Barat Daya dengan score paling rendah yaitu 47.41 diikuti Sumba Barat, Malaka dan Nagekeo,"ujar Darius Jumat 19 Januari 2024.

Ia menyatakan dalam upaya mempercepat kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pelayanan publik, ombudsman memberikan beberapa saran kepada gubernur, bupati dan walikota.

Pertama, mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik.

Kedua, mendorong pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat daerah agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Ketiga, mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus.

Keempat, mendorong pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran, mekanisme prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.

Kelima, mendorong pimpinan penyelengara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.

Keenam, mendorong peningkatan kapasitas pemahaman dan pengetahuan petugas pelayanan terhadap konsep-konsep dasar pelayanan publik.

Ketujuh, mendorong pemenuhan SDM dan sarana prasarana penunjang pelayanan publik. *** tribunnews.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama