Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (PMD) Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales sampaikan keterangannya, pada Kamis 18 Januari 2024. |
Ke- 26 desa ini dinilai
layak untuk melakukan penetapan APBDes pencairan
dana langsung tunai atau BLT karena diyakini perangkat desanya bisa mengakses
aplikasi Siskeudes.
"Target kita pada
tanggal 26 Januari untuk 26 Desa bisa menetapkan APBDes dan
pencairan dana BLT,"
kata Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (PMD) Kabupaten Malaka, Rochus
Gonzales kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 18 Januari 2024.
Menurut Rochus,
walaupun aturan Kementerian Desa PDTT program satu kabupaten lima desa (Sukalisa)
namun pihaknya menyakini 26 desa di wilayah itu bisa menenetapan APBDes dan
Pencairan BLT.
"Target yang
diberikan oleh Kemendes PDTT itu sebenarnya pada tanggal 16 Januari harus
penetapan APBDes dan
Pencairan BLT.
Tapi kita terlambat dalam hal ini yakni kendalanya alokasi ADD dan BHP dan BHR
yang bersumber dari DAU baru diperoleh pada awal Januari ini,"
sebutnya.
"Yang idealnya
sudah kita dapat di bulan Desember 2023. Hanya ada keterlambatan dalam hal
tersebut," tambahnya.
Dia pertegas, pada
bulan Januari ini ada desa yang melakukan pencarian BLT terlebih
dahulu.
"Dana BLT sudah bisa
dicairkan terlebih dahulu pada Januari ini," singkatnya.
Sebagai informasi, dana
desa untuk Kabupaten Malaka tahun ini yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023, tentang Pengalokasian Dana Desa
Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Kabupaten Malaka memperoleh
anggaran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 113. 695.074.000.
"Anggaran tersebut
yang akan distribusikan ke 127 desa di Kabupaten Malaka secara
proporsional. Rata-rata setiap desa peroleh dana kisaran Rp 890.000.000.
Sehingga setiap desa kalau dibagikan sesuai proporsionalnya ada desa yang
terima terendah kisaran Rp 682.000.000 dan desa yang terima dengan nilai
tertinggi kisaran Rp 1.303.687.000," tutupnya. *** poskupang.com