PMD Kabupaten Malaka NTT Prioritaskan 26 Desa untuk Penetapan APBDes dan Pencairan BLT di Bulan Januari 2024

PMD Kabupaten Malaka NTT Prioritaskan 26 Desa untuk Penetapan APBDes dan Pencairan BLT di Bulan Januari 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (PMD) Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales sampaikan keterangannya, pada Kamis 18 Januari 2024. 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memprioritaskan 26 desa untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APDBDes TA 2024 dan pencairan dana bantuan langsung tunai atau BLT

Ke- 26 desa ini dinilai layak untuk melakukan penetapan APBDes pencairan dana langsung tunai atau BLT karena diyakini perangkat desanya bisa mengakses aplikasi Siskeudes. 

"Target kita pada tanggal 26 Januari untuk 26 Desa bisa menetapkan APBDes dan pencairan dana BLT," kata Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (PMD) Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 18 Januari 2024. 

Menurut Rochus, walaupun aturan Kementerian Desa PDTT program satu kabupaten lima desa (Sukalisa) namun pihaknya menyakini 26 desa di wilayah itu bisa menenetapan APBDes dan Pencairan BLT.

"Target yang diberikan oleh Kemendes PDTT itu sebenarnya pada tanggal 16 Januari harus penetapan APBDes dan Pencairan BLT. Tapi kita terlambat dalam hal ini yakni kendalanya alokasi ADD dan BHP dan BHR yang bersumber dari DAU baru diperoleh pada awal Januari ini," sebutnya. 

"Yang idealnya sudah kita dapat di bulan Desember 2023. Hanya ada keterlambatan dalam hal tersebut," tambahnya.

Dia pertegas, pada bulan Januari ini ada desa yang melakukan pencarian BLT terlebih dahulu.

"Dana BLT sudah bisa dicairkan terlebih dahulu pada Januari ini," singkatnya. 

Sebagai informasi, dana desa untuk Kabupaten Malaka tahun ini yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023, tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Kabupaten Malaka memperoleh anggaran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 113. 695.074.000.

"Anggaran tersebut yang akan distribusikan ke 127 desa di Kabupaten Malaka secara proporsional. Rata-rata setiap desa peroleh dana kisaran Rp 890.000.000. Sehingga setiap desa kalau dibagikan sesuai proporsionalnya ada desa yang terima terendah kisaran Rp 682.000.000 dan desa yang terima dengan nilai tertinggi kisaran Rp 1.303.687.000," tutupnya. *** poskupang.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama