Sadis Karyawati Tokoh Handphone di Kota Kupang NTT Dianiaya Hingga Janin Terancam Cacat

Sadis Karyawati Tokoh Handphone di Kota Kupang NTT Dianiaya Hingga Janin Terancam Cacat

Korban penganiayaan, Putry Paa (21) didampingi Kuasa Hukum, Tommy Jacob saat memberikan keterangan kepada awak media. 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Putri Paa (21), korban penganiayaan di Kota Kupang harus menerima keadaan janinnya setelah mendapat perlakukan tidak terpuji dari terduga pelaku AHB alias Andy (44).

Pasalnya, Putri yang merupakan salah satu karyawati di Toko Planet Gadget, pada Minggu 28 Januari 2024 kemarin, dianiaya Andy terduga pelaku dalam keadaan hamil muda atau usia janinnya berusia 3 bulan.

"Korban sempat mengalami pendarahan, karena saat ini korban sedang hamil muda," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, Rabu 31 Januari 2024.

Selain itu, menurut Kombes Pol. Aldinan, korban pun mengalami trauma dan mendapat perawatan intensif di RS Leona Kupang.

Sementara itu, Tommy Jacob, kuasa hukum dari korban mengungkapkan bahwa saat dianiaya kliennya sedang hamil muda.

"Saat dianiaya oleh pelaku, korban sedang hamil muda atau janinnya berusia tiga bulan," kata Tommy.

Korban saat dirawat di RS Leona, kata Tommy posisi janin korban tidak lagi berada pada posisi yang baik dan akan cacat setelah lahiran akibat penganiayaan tersebut.

"Kata dokter, apabila anak ini dilahirkan oleh korban bisa cacat, karena kejadian tersebut," kata Tommy.

Oleh sebab itu, Tommy meminta agar Polresta Kupang Kota agar memberikan pasal yang memberatkan pelaku, bukan pasal 351 KUHP, tetapi harus pasal 351 ayat 2 Jo UU Perlindungan Anak dan Perempuan. (*) kompas.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama