Korban penganiayaan, Putry Paa (21) didampingi Kuasa Hukum,
Tommy Jacob saat memberikan keterangan kepada awak media. |
Pasalnya, Putri yang merupakan salah satu karyawati
di Toko Planet Gadget, pada
Minggu 28 Januari 2024 kemarin, dianiaya Andy terduga pelaku dalam keadaan
hamil muda atau usia janinnya berusia 3 bulan.
"Korban sempat mengalami pendarahan, karena
saat ini korban sedang hamil muda," kata Kapolresta Kupang Kota,
Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, Rabu
31 Januari 2024.
Selain itu, menurut Kombes Pol. Aldinan, korban pun
mengalami trauma dan mendapat perawatan intensif di RS Leona Kupang.
Sementara itu, Tommy Jacob, kuasa hukum dari korban
mengungkapkan bahwa saat dianiaya kliennya sedang hamil muda.
"Saat dianiaya oleh pelaku, korban sedang hamil
muda atau janinnya berusia tiga bulan," kata Tommy.
Korban saat dirawat di RS Leona,
kata Tommy posisi janin korban tidak lagi berada pada posisi yang baik dan akan
cacat setelah lahiran akibat penganiayaan tersebut.
"Kata dokter, apabila anak ini dilahirkan oleh
korban bisa cacat, karena kejadian tersebut," kata Tommy.
Oleh sebab itu, Tommy meminta agar Polresta Kupang
Kota agar memberikan pasal yang memberatkan pelaku, bukan pasal 351 KUHP,
tetapi harus pasal 351 ayat 2 Jo UU Perlindungan Anak dan Perempuan. (*) kompas.com