Hingga saat ini, Polda NTT dan Polres
jajaran menerima 44 laporan polisi terkait kasus TPPO. Laporan terbanyak ada di
Polres Malaka. "Ada 44 LP TPPO dan terbanyak di Polres Malaka sebanyak 7
laporan polisi," tegas Direktur Reskrim Umum Polda NTT, Kombes Pol
Patar Silalahi di Polda
NTT, Minggu (31/12/2023).
Dari 44 laporan polisi
ini, tercatat ada 255 orang korban. "(Korban) terbanyak diungkap penyidik
Ditreskrimum Polda NTT sebanyak
114 korban," tandas mantan Kapolres Alor ini.
Ada 53 orang tersangka
yang diproses dalam kasus TPPO ini. Tersangka terbanyak juga dari Kabupaten Malaka yang
ditangani Polres Malaka. "Ada 12 tersangka di Polres Malaka," tambah
Kombes Patar Silalahi.
Untuk penanganan kasus,
ada 11 kasus yang status Lidik, 28 kasus Sidik dan P21 atau dinyatakan lengkap
oleh jaksa sebanyak 5 kasus.
Ada 256 orang warga NTT
menjadi korban TPPO terdiri dari 184 orang laki-laki yakni 177 orang laki-laki
dewasa dan 7 orang laki-laki usia anak-anak. Ada pula 72 korban perempuan yakni
69 orang perempuan dewasa dan 3 orang perempuan usia anak-anak.
Polda NTT sendiri
menahan 10 orang tersangka yakni 8 orang laki-laki dan 1 orang perempuan serta 1
orang laki-laki yang kabur saat pengungkapan kasus TPPO di Kabupaten Lembata
dan saat ini masih dikejar.
Di Polres jajaran ada
42 orang tersangka yakni 32 orang pria dan 10 orang perempuan. Satu orang
tersangka perempuan masuk dalam DPO.
Seluruh korban TPPO ini
telah difasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asal hingga dikembalikan ke
keluarga oleh Dinas Nakertrans provinsi NTT dan kabupaten/kota di NTT.
Kombes Patar Silalahi
juga mengungkap modus yang dilakukan dalam kasus TPPO ini. "Ada
berbagai macam modus perekrutan yang dilakukan (tersangka)," tambahnya.
Modusnya. perekrutan
perorangan yakni calo atau perekrut turun langsung ke lokasi mencari calon
tenaga kerja yang dari ekonomi lemah dan ditawari dengan imbalan gaji besar.
"Nantinya, calon
tenaga kerja malah dikirim antar daerah atau antar negara," ujar mantan
Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Utara ini.
Modus lain adalah
perekrut datang dan mengaku dari perusahaan padahal perusahaannya fiktif.
Selain itu, modus melalui media sosial membuka lowongan pekerjaan (loker).
Ada pula modus lain
yang justru dilakukan kerabat korban yang mengajak calon tenaga kerja sudah
sukses. Untuk mencegah kasus TPPO ini, Polda NTT bersama
Polres jajaran dan Polsek secara masif terus melakukan upaya pencegahan
terhadap bahaya TPPO.
"Terkait kerja
secara legal atau resmi, agar pencari kerja mencari informasi di Dinas
Nakertrans kabupaten/kota terkait lowongan kerja dan ikuti prosedurnya karena
ada data perusahaan resmi perekrut calon tenaga kerja yang terdata di dinas
Nakertrans setempat. Ada pula tahapan perekrutan dan ada pelatihan bagi
calon tenaga kerja," pesan Kombes Patar Silalahi.
Pihaknya berharap agar
Disnaker Kabupaten/kota memberikan informasi pelayanan yang sungguh kepada
calon pencari kerja. "Jika ada penawaran (kerja) agar dipahami dan
cross cek di dinas karena saat ini banyak tawaran dengan modus paket pelatihan
bagi tenaga kerja," tandasnya.
Kombes Patar Silalahi
juga menyebutkan kalau penanganan kasus oleh Ditreskrimum Polda NTT dan Polres
jajaran selama tahun 2023 sebanyak 8.558 kasus.
Penyelesaian kasus
sebanyak 5.089 kasus atau 59,46 persen, dibandingkan dengan tahun 2022
penanganan kasus sebanyak 7.888 kasus, penyelesaian sebanyak 4.963 kasus atau
63 persen.
Penyelesaian perkara
tahun 2023 sebesar 5.089 kasus atau 59,46 persen dibandingkan dengan tahun 2022
sebesar 4.963 kasus atau 63 persen atau naik sebesar 3 persen.
Untuk perkara kriminal
umum pada tahun 2022 sebanyak 7.888 kasus dan tahun 2023 sebanyak 8.558 kasus.
"Trend kasus naik pada tahun 2023 sebanyak 670 kasus atau naik 8
persen," ujarnya. katantt.com