Ilustrasi Pemilu |
Ketua KPU Provinsi NTT,
Jemris Fointuna mengatakan pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi dari
pengawas pemilu.
"Sekitar 50 TPS
yang akan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu," kata Jemris yang dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Senin (19/2).
Dia menyebutkan puluhan
TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut tersebar di 13 Kabupaten di NTT.
Terbanyak terdapat di Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan 12 TPS yang akan
PSU.
Dirincinya 54 TPS yang
akan melakukan PSU tersebut antara lain Kabupaten Manggarai 9 TPS, Kabupaten
Ngada 1 TPS, Kabupaten Alor 4 TPS, Kabupaten Sikka 1 TPS, Kabupaten Lembata 2
TPS, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Manggarai Barat 1 TPS,
Kabupaten Timor Tengah Utara 3 TPS, Kabupaten Sumba Timur 9 TPS, Kabupaten
Kupang 2 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS, Kabupaten Nagekeo 5 TPS
dan Kabupaten Malaka 3 TPS.
Disampaikan Jemris, PSU
akan dimulai Selasa (20/2) di satu TPS di Kabupaten Ngada.
"Ngada itu satu
TPS besok (dilaksanakan PSU)," jelas Jemris.
Selebihnya, kata
Jemris, PSU akan berlangsung pada tanggal 22 Februari dan 24 Februari
2024.
Jemris menyampaikan
untuk logistik, KPU saat ini sedang berkoordinasi dengan penyedia untuk
pengadaan logistik. "Tapi yang jelas logistik untuk PSU sudah
tersedia," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu NTT
menyampaikan bahwa pengawas TPS melalui Bawaslu kabupaten/kota di NTT telah
merekomendasikan kepada KPU kabupaten/kota ada sekitar 50 TPS untuk melakukan
PSU.
Ada 13 Kabupaten Kota
yang direkomendasikan kepada KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Dari data yang
diperoleh, TPS terbanyak yang akan melakukan PSU adalah TPS di Kabupaten Timor
Tengah Selatan sebanyak 12 TPS.
Ketua Bawaslu NTT,
Nonato da Purificacao Sarmento menyampaikan pelanggaran yang paling ditemui
oleh pengawas TPS sehingga harus dilakukan PSU adanya pemilih pindahan yang
berasal dari luar daerah yang ikut memilih di TPS daerah lain tapi diberikan
lima kertas suara.
"Contohnya dia
pemilih pindahan yang seharusnya contoh dia mendapatkan tiga surat suara tapi
oleh KPPS itu diberikan lima surat suara," ujarnya.
Kemudian ada juga
pemilih yang memiliki KTP Elektronik dari luar kabupaten atau provinsi tapi
tidak memiliki format A pindah memilih tetapi ikut menggunakan hak suara.
"Dan itu adalah
kejadian yang merupakan hasil dari pengawasan oleh pengawas TPS maka dijadikan
sebagai temuan untuk dilakukan rekomendasi pemungutan suara ulang," kata
Nonato. *** cnnindonesia.com