54 TPS di Provinsi NTT Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Mulai Besok

54 TPS di Provinsi NTT Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Mulai Besok

Ilustrasi Pemilu


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Sebanyak 54 TPS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dimulai Selasa (20/2).

Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna mengatakan pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi dari pengawas pemilu.

"Sekitar 50 TPS yang akan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu," kata Jemris yang dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (19/2).

Dia menyebutkan puluhan TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut tersebar di 13 Kabupaten di NTT. Terbanyak terdapat di Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan 12 TPS yang akan PSU.

Dirincinya 54 TPS yang akan melakukan PSU tersebut antara lain Kabupaten Manggarai 9 TPS, Kabupaten Ngada 1 TPS, Kabupaten Alor 4 TPS, Kabupaten Sikka 1 TPS, Kabupaten Lembata 2 TPS, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Manggarai Barat 1 TPS, Kabupaten Timor Tengah Utara 3 TPS, Kabupaten Sumba Timur 9 TPS, Kabupaten Kupang 2 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS, Kabupaten Nagekeo 5 TPS dan Kabupaten Malaka 3 TPS.

Disampaikan Jemris, PSU akan dimulai Selasa (20/2) di satu TPS di Kabupaten Ngada.

"Ngada itu satu TPS besok (dilaksanakan PSU)," jelas Jemris.

Selebihnya, kata Jemris, PSU akan berlangsung pada tanggal 22 Februari dan 24 Februari 2024.

Jemris menyampaikan untuk logistik, KPU saat ini sedang berkoordinasi dengan penyedia untuk pengadaan logistik. "Tapi yang jelas logistik untuk PSU sudah tersedia," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu NTT menyampaikan bahwa pengawas TPS melalui Bawaslu kabupaten/kota di NTT telah merekomendasikan kepada KPU kabupaten/kota ada sekitar 50 TPS untuk melakukan PSU.

Ada 13 Kabupaten Kota yang direkomendasikan kepada KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Dari data yang diperoleh, TPS terbanyak yang akan melakukan PSU adalah TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 12 TPS.

Ketua Bawaslu NTT, Nonato da Purificacao Sarmento menyampaikan pelanggaran yang paling ditemui oleh pengawas TPS sehingga harus dilakukan PSU adanya pemilih pindahan yang berasal dari luar daerah yang ikut memilih di TPS daerah lain tapi diberikan lima kertas suara.

"Contohnya dia pemilih pindahan yang seharusnya contoh dia mendapatkan tiga surat suara tapi oleh KPPS itu diberikan lima surat suara," ujarnya.

Kemudian ada juga pemilih yang memiliki KTP Elektronik dari luar kabupaten atau provinsi tapi tidak memiliki format A pindah memilih tetapi ikut menggunakan hak suara.

"Dan itu adalah kejadian yang merupakan hasil dari pengawasan oleh pengawas TPS maka dijadikan sebagai temuan untuk dilakukan rekomendasi pemungutan suara ulang," kata Nonato. *** cnnindonesia.com




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama