Ada 1 Syarat Tambahan Baru untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Guru Wajib Bersiap-siap!

Ada 1 Syarat Tambahan Baru untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Guru Wajib Bersiap-siap!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Informasi ini akan sangat bermanfaat bagi Anda terkhusus bagi Anda yang merupakan guru sertifikasi yang mana berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Nah berdasarkan informasi terbaru ternyata ada 1 syarat tambahan untuk pencairan tunjangan profesi guru.

Apa syarat tambahan tersebut? Nah, untuk mengetahui informasi lebih lanjut simak artikel ini hingga selesai.

Sebagaimana kita ketahui secara nomenklatur bahwa TPG ni terbagi menjadi dua yaitu untuk guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) dan untuk guru dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Yang mana untuk itu setiap kementerian memiliki juknis atau regulasinya masing masing untuk mengatur TPG ini.

Dalam hal ini terdapat 1 syarat tambahan untuk pencairan TPG yaitu untuk guru dibawah naungan Kemenag yaitu seperti guru MI, MTs, MA/MAK dan guru agama.

Hal ini tertuang dalam regulasi barunya untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru yaitu melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 203 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

Dalam salah satu babnya yang khusus membahas mengenai Penerima Tunjangan Profesi yaitu di Bab 3 di poin A Kriteria Penerima Tunjangan Profesi.

Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi guru 2024 adalah sebagai berikut:

1.      Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.

2.      Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberikan satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S226e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.

3.      Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.

4.      Pengembangan diri guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025.

5.      Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari – Juni minimal satu bukti, dan Juli – Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama , untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.

6.      Guru ASN yang mengejar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional.

7.      GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah

8.      GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.

Yang menjadi satu syarat tambahan baru yaitu seperti yang tertuang dalam poin 4 dan 5, bahwa untuk bisa pencairan tunjangan sertifikasi guru Kemenag perlu memiliki minimal sertifikat pelatihan 20 JP baik dilakukan daring maupun luring yang kemudian di upload di SIMPATIKA.

Apabila kita melihat regulasi tahun tahun sebelumnya, syarat yang satu ini belum ada. Maka dari itu guru dibawah naungan kemenag perlu bersiap dan membiasakan diri.

Walaupun ketentuan ini nantinya akan berlaku di tahun 2025, namun proses kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan ini dimulai di tahun 2024 ini.

Demikian informasi mengenai Ada 1 Syarat Tambahan Baru untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Guru Wajib Tahu! Semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama