Nah berdasarkan
informasi terbaru ternyata ada 1 syarat tambahan untuk pencairan tunjangan profesi guru.
Apa syarat tambahan
tersebut? Nah, untuk mengetahui informasi lebih lanjut simak artikel ini hingga
selesai.
Sebagaimana kita
ketahui secara nomenklatur bahwa TPG ni terbagi menjadi dua yaitu untuk guru
dibawah naungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) dan untuk guru
dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Yang mana untuk itu
setiap kementerian memiliki juknis atau regulasinya masing masing untuk
mengatur TPG ini.
Dalam hal ini terdapat
1 syarat
tambahan untuk pencairan TPG yaitu untuk guru dibawah naungan Kemenag
yaitu seperti guru MI, MTs, MA/MAK dan guru agama.
Hal ini tertuang dalam
regulasi barunya untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru yaitu melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 203 Tentang
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas
Madrasah.
Dalam salah satu babnya
yang khusus membahas mengenai Penerima Tunjangan Profesi yaitu di Bab 3 di poin
A Kriteria Penerima Tunjangan Profesi.
Kriteria guru, kepala
dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi guru 2024 adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
2.
Memiliki
sertifikat pendidik yang telah diberikan satu NRG yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui
format S226e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang
bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.
3.
Memiliki hasil
Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan
penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan
hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.
4.
Pengembangan
diri guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di
berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop
baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan
sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah
satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025.
5.
Kegiatan
pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di
SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari –
Juni minimal satu bukti, dan Juli – Desember minimal satu bukti, di tahun yang
sama , untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.
6.
Guru ASN yang
mengejar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional.
7.
GBASN yang
mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
8. GBASN yang mengajar pada madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
Yang menjadi satu
syarat tambahan baru yaitu seperti yang tertuang dalam poin 4 dan 5, bahwa
untuk bisa pencairan tunjangan sertifikasi guru Kemenag perlu memiliki minimal
sertifikat pelatihan 20 JP baik dilakukan daring maupun luring yang kemudian di
upload di SIMPATIKA.
Apabila kita melihat
regulasi tahun tahun sebelumnya, syarat yang satu ini belum ada. Maka dari itu
guru dibawah naungan kemenag perlu bersiap dan membiasakan diri.
Walaupun ketentuan ini
nantinya akan berlaku di tahun 2025, namun proses kegiatan pengembangan
kompetensi melalui pelatihan ini dimulai di tahun 2024 ini.
Demikian informasi
mengenai Ada 1 Syarat
Tambahan Baru untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Guru Wajib Tahu!
Semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com