![]() |
Direktur Yabiku NTT, Maria Filiana Tahu (Ist) |
Aksi tak terpuji yang
dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Desa tersebut mendapat kencaman keras
dari Yabiku NTT dan
Meminta Pemerintah Daerah untuk segera memberhentikan Pejabat Amoral itu dari
Jabatannya sebagai Sekertaris Desa.
" Aparat
pemerintah kok bukannya lindungi anak dibawah umur tetapi manfaatkan kelemahan
anak untuk memuaskan hawa nafsunya," Tegas Direktur Yabiku NTT, Maria
Filiana Tahu kepada Wartawan, Senin pagi, (20/02/2024).
Menurut Filiana, Polres
TTU seharusnya bergerak cepat menyambut kasus ini dengan sigap sesuai amanah
Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-undang Perlindungan
Anak sehingga memberikan efek jerah bagi Pelaku.
" Hukum
seberat-beratnya pelaku agar menjadi pembelajaran bagi orang lain. Kita
mendukung Aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan adil dalam menyikapi
Kasus ini," Pungkasnya.
Sebelumnya, Oknum
Sekertaris Desa (Sekdes) di
Desa Sifaniha, Kecamatan Biboki Anleu, Dionisius Seran diduga kuat melakukan
hubungan terlarang dengan seorang anak dibawah umur yang baru berusia 16 Tahun
hingga melahirkan seorang anak.
Aksi dari Oknum Pejabat
di Desa Sifaniha tersebut berlangsung pada Tahun 2023 lalu dengan berbagai
modus merayu korban hingga menggauli korban berulang kali dan Hamil hingga
melahirkan seorang anak.
Aksi tersebut mendapat
kencaman dari Masyarakat setempat yang menilai Penegakan hukum di Indonesia
khususnya Bumi Biinmaffo tidak adil. Pasalnya, Oknum Pejabat Desa tersebut
lolos dari Jeratan hukum.
" Kita minta
Kapolres TTU dan Jajaran untuk bisa menyikapi persoalan ini dan bisa memberikan
hukuman yang setimpal kepada Oknum Pejabat di Desa Sifaniha itu," Ungkap
AB, Warga Desa Sifaniha, Kepada Wartawan, Minggu kemarin, (19/02/2024).*** hitsidn.com