Meski manfaatnya
dianggap belum sepenuhnya dirasakan, namun pemerintah berusaha untuk mengambil
beberapa kebijakan terbaik sebagai solusi bagi berbagai masalah yang dihadapi
guru.
“Pemangkasan proses
bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri PANRB
Abdullah Azwar Anas dilansir dari laman resmi KemenPANRB pada Kamis, 15
Februari 2024.
Tak hanya
penyederhanaan layanan kepegawaian yang berbaasis digital, pemerintah melalui
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan kenaikan
pangkat bagi guru PNS hingga tiga kali lipat pengusulan dalam
setahun.
Melansir dari laman
resmi KemenPANRB, berikut peraturan terbaru mengenai kenaikan pangkat guru PNS.
Simak pembahasannya hingga selesai.
Pengusulan Kenaikan Pangkat Guru PNS
Kenaikan pangkat guru
PNS termasuk dalam salah satu program prioritas KemenPANRB. Peraturan terkait
kenaikan pangkat PNS tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang
Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Tak hanya itu,
peraturan tersebut juga ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No.
16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang
diterbitkan pada Oktober 2023.
“Kenaikan pangkat
merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap
organisasinya,” terang Anas.
Seperti yang kita
ketahui, periode pengusulan kenaikan pangkat sebelumnya hanya dapat dilakukan
setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Namun berdasarkan
peraturan terbaru, kini kenaikan pangkat dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap
bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Menurut Anas,
Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode
usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu
tahun. Selain itu, kenaikan pangkat terebut juga tidak berlaku bagi kenaikan
pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
4 Jenis Kenaikan Pangkat PNS
Mengutip dari instagram
@bkngoidofficial, ada empat jenis kenaikan pangkat bagi PNS.
a) Kenaikan pangkat reguler, diberikan bagi PNS dengan
jabatan struktur atau fungsional tertentu.
b)
Kenaikan pangkat
pengabdian, diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau sudah pensiun.
c) Kenaikan pangkat anumerta, diberikan bagi PNS yang
dinyatakan tewas.
Kenaikan pangkat
pilihan, meliputi:
Ø Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu
Ø Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Ø Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya
Ø Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
Ø Diangkat menjadi pejabat negara
Ø Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ljazah
Ø Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
Ø Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
Ø Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar
instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan
persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Menteri Anas menyatakan
bahwa peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan
pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital
menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN). Penilaian
kinerja guru PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat akan didasarkan
pada penilaian kinerja periodik.
Demikian pembahasan
terkait peraturan kenaikan pangkat guru PNS. Semoga bermanfaat! *** naikpangkat.com