KemenPANRB: Peraturan Baru Kenaikan Pangkat Guru PNS Simak di Sini Selengkapnya!

KemenPANRB: Peraturan Baru Kenaikan Pangkat Guru PNS Simak di Sini Selengkapnya!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dua tahun terakhir mengambil beberapa langkah kebijakan untuk menyederhanakan proses bisnis layanan kepegawaian bagi ASN, termasuk di dalamnya mengenai kenaikan pangkat guru PNS.

Meski manfaatnya dianggap belum sepenuhnya dirasakan, namun pemerintah berusaha untuk mengambil beberapa kebijakan terbaik sebagai solusi bagi berbagai masalah yang dihadapi guru.

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir dari laman resmi KemenPANRB pada Kamis, 15 Februari 2024.

Tak hanya penyederhanaan layanan kepegawaian yang berbaasis digital, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan kenaikan pangkat bagi guru PNS hingga tiga kali lipat pengusulan dalam setahun.

Melansir dari laman resmi KemenPANRB, berikut peraturan terbaru mengenai kenaikan pangkat guru PNS. Simak pembahasannya hingga selesai.

Pengusulan Kenaikan Pangkat Guru PNS

Kenaikan pangkat guru PNS termasuk dalam salah satu program prioritas KemenPANRB. Peraturan terkait kenaikan pangkat PNS tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Tak hanya itu, peraturan tersebut juga ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober 2023.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” terang Anas.

Seperti yang kita ketahui, periode pengusulan kenaikan pangkat sebelumnya hanya dapat dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Namun berdasarkan peraturan terbaru, kini kenaikan pangkat dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Menurut Anas, Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun. Selain itu, kenaikan pangkat terebut juga tidak berlaku bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

4 Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Mengutip dari instagram @bkngoidofficial, ada empat jenis kenaikan pangkat bagi PNS.

a)     Kenaikan pangkat reguler, diberikan bagi PNS dengan jabatan struktur atau fungsional tertentu.

b)     Kenaikan pangkat pengabdian, diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau sudah pensiun.

c)     Kenaikan pangkat anumerta, diberikan bagi PNS yang dinyatakan tewas.

Kenaikan pangkat pilihan, meliputi:

Ø  Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu

Ø  Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Ø  Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya

Ø  Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara

Ø  Diangkat menjadi pejabat negara

Ø  Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ljazah

Ø  Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu

Ø  Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar

Ø  Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Menteri Anas menyatakan bahwa peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN). Penilaian kinerja guru PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat akan didasarkan pada penilaian kinerja periodik.

Demikian pembahasan terkait peraturan kenaikan pangkat guru PNS. Semoga bermanfaat! *** naikpangkat.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama