Hal tersebut
diungkapkan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di
Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023), sebagaimana dikutip dari chanel
Youtube Kompas TV.
"Kita Ketahui
bahwa Bank Daerah itu pemegang sahamnya itu adalah Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Daerah di Provinsi tersebut," kata Alex Marwata.
Menurut dia, setelah
melakukan pertemuan dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), KPK
telah mengidentifikasi beberapa persoalan. Terutama, persoalan yang dihadapi
manajemen BPD dalam pengelolaan Bank Daerah.
"Apakah ada
intervensi dalam pemberian kredit, apakah ada pengalihan dana dari rekening kas
umum daerah ke bank lain. Ya, kita berharap, karena daerah sudah punya bank
maka seharusnya Bank Pembangunan Daerah itu juga menjadi rekening kas umum
daerah," ungkap Alex Marwata.
Wakil Ketua KPK ini
menjelaskan, penyaluran keuangan di daerah melalui BPD atau bank daerah, bisa
menjadi alat kontrol.
"Tujuannya apa? Ya
supaya melalui bank daerah itu juga aliran uang atau kas daerah itu juga bisa
terkontrol," jelas dia.
Marwata melanjutkan,
beberapa kasus dugaan korupsi awalnya terendus melalui transaksi yang dicurigai
tak wajar di bank daerah.
"Nah, harus
diketahui, beberapa kejadian atau peristiwa korupsi, misalnya Gubernur Papua,
ada penarikan dana yang ratusan juta secara tunai melalui bank daerah. Nah,
kalau itu bisa dikontrol, bisa diawasi tentu penarikan tunai yang diluar
kewajaran, itu juga bisa menjadi informasi awal terkait dugaan adanya fraud
atau kecurangan," tandas Marwata.
Dalam kesempatan yang
sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan,
KPK mengingatkan Pemda yang menaruh uang di luar BPD.
"Kita ingin
mengingatkan beberapa pemerintah daerah yang dilaporkan oleh Asbanda, sekarang
lagi didata, yang naruh dananya di luar BPD. Bunga sama, pelayanan sama. Tapi
sukanya naruh di luar BPD Ini lagi didata dan kita ingatkan pemda-pemda. Karena
dia harusnya naruh di BPD. BPD itu kan BUMD, jadi kalau BPD ada untungnya
pemerintah juga dapat deviden," ungkap Pahala Nainggolan.
Nainggolan menambahkan,
pihaknya sedang mengidentifikasi pemerintah daerah yang menaruh dana diluar
BPD.
"Jadi kita
sepakati, pemerintah daerah yang masih naruh dananya di luar BPD, termasuk di
BPR yang punyanya kepala daerah. Kita udah identifikasi beberapa tuh. Nanti
kita hitung, berapa yang taruh di luar, di Bank Nasional atau di BPR yang
punyanya kepala daerah. Harusnya dia taruh di BPD," jelas Nainggolan.
Pemda
Malaka Alihkan 100 Miliar Dana Desa Dari BPD NTT
Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Malaka mengalihkan penyaluran APBDES atau keuangan desa, untuk 100
desa dari BPD NTT atau Bank NTT Cabang Betun ke dua bank lain, yakni BNI dan
Bank Mandiri.
Pemindahan penyaluran
APBDES untuk 100 desa, dari Bank NTT Cabang Betun ke Bank Mandiri dan BNI bukan
angka kecil. Diperkirakan, dana yang dipindahkan dari Bank NTT Cabang Betun
tersebut sekitar 100 Miliar Rupiah.
Informasi yang
diperoleh sakunar.com dari beberapa kepala desa dan perangkat, termasuk dari
sumber internal di lingkup PMD Kabupaten Malaka, nominal APBDES untuk
masing-masing desa mencapai angka 1 Miliar Rupiah.
Maka, jika penyaluran
APBDES untuk 100 desa dipindahkan, itu setara dengan sekitar 100 Miliar Rupiah
dipindahkan dari Bank NTT Cabang Betun ke Bank lain.
Bupati Malaka, Dr.
Simon Nahak, SH,MH, melalui Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (PMD), Jumat (26/01/2024), mengakui adanya pemindahan keuangan desa darI
BPD NTT tersebut.
Pemkab beralasan,
adanya keluhan dari para kepala desa dan perangkat, soal pelayanan Bank NTT
Cabang Betun yang dinilai lamban.
"Selama menjadi
partner, kami mengakomodir keluhan dari desa tentang pelayanan di Bank
NTT," jelas Kadis.
Padahal, menurut Kadis
PMD, tuntutan dan prinsip penyaluran APBDES, yang didalamnya termasuk Dana Desa,
yaitu Pemda dan pihak lain tidak boleh menghambat penyalurannya.
"Maka Pemda wajib
mencari solusi terhadap setiap kendala penyaluran APBDES (termasuk keluhan para
kades, red), sehingga prinsip penyaluran APBDES terpenuhi," ungkap Kadis
PMD.
"Menyikapi kondisi-kondisi
tersebut, Pemda Malaka melakukan kajian dan memutuskan untuk menunjuk 3 Bank
Umum sebagai Bank Penyalur APBDES TA. 2024. 3 Bank tersebut adalah Bank NTT,
BNI dan Bank Mandiri," lanjut Kadis PMD.
Apakah kebijakan pemindahan penyaluran APBDES atau keuangan desa ke 2 bank lain
menyalahi aturan?
Kadis PMD menjelaskan,
sesuai ketentuan, DD disalurkan melalui Bank Umum (Bank Pemerintah).
"Bank Mandiri dan
BNI telah mengajukan permohonan untuk menjadi Bank Penyalur APBDES, dan telah
mempresentasikan metode pelayanan dan teknologi perbankan yang dimiliki,"
papar Rochus.
Dirinya berharap,
dengan pembagian penyaluran ini maka pelayanan penyaluran APBDES lebih efektif
dan efisien.
Keputusan yang diambil
Pemkab Malaka untuk memindahkan penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari
Bank NTT Cabang Betun ke Bank Mandiri dan BNI menuai protes dari Wakil Ketua
(Waket) 2 DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, SH.
Waket 2 DPRD Malaka
menilai, alasan yang dijadikan pertimbangan pemindahan penyaluran DD dan ADD
dari Bank NTT tersebut sangat subyektif.
Waket Ketua 2 DPRD
Malaka, Hendrikus Fahik Taek mengungkapkan hal tersebut kepada sakunar.com,
Jumat (26/01/2024).
Menurut dia, jika
terjadi kekurangan dalam pelayanan, mestinya dievaluasi, bukan dipindahkan.
"Itu pendapat yang
sangat subyektif mestinya di evaluasi bukan di pindahkan sepihak begitu,"
ungkap Hendrikus melalui pesan whatsapp kepada sakunar.com.
Politisi PKB ini menilai, Bank NTT
adalah aset daerah, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemda Malaka juga
sebagai pemegang saham.
"Perlu diingat
bahwa bank NTT itu aset daerah, dimana Pemda Malaka juga merupakan pemilik
karena ikut menanam saham disana. Maka agak aneh saja, kalau ada kekurangan,
bukannya dievaluasi untuk diperbaiki malah dibuat begini," ungkap
Hendrikus.
Karena itu, Hendrikus
menduga ada indikasi tak bagus dibalik keputusan yang diambil pemerintah.
"Saya menduga ada
indikasi tidak bagus ini," tutupnya.*** batastimor.com