Kepala Dinas
Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere. (Foto: Simon Selly/detikBali) |
Ketentuan kenaikan
tarif parkir itu tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 1
Tahun 2024. Namun Perda tersebut belum sempat disosialisasikan.
"Kami minta maaf,
karena belum sempat menyosialisasikan terkait kenaikan ini. Tetapi kenaikan
retribusi parkir ini sudah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang telah
disahkan Bapak Pj Wali Kota setelah dilakukan dan ditetapkan bersama DPRD Kota
Kupang dalam pembahasan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang
Bernadinus Mere, Kamis (22/2/2024).
Adapun tarif parkir
yang naik itu hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih. Tarif parkir mobil
naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000, kendaraan roda enam Rp 7.000, dan roda
delapan Rp 10.000. Sementara sepeda motor masih tetap Rp 2.000.
"Baiknya retribusi
ini ada kriterianya parkir di tempat umum dan khusus. Kalau di tempat khusus
setiap jam ada penambahan Rp 1.000 per jam," jelasnya.
Dia mengimbau warga
untuk tetap waspada dan mengantisipasi pungli. Dia meminta warga meminta karcis
atau tanda bukti bayar parkir kepada tukang parkir.
"Kalau tidak ada
karcis tidak usah dibayar untuk menghindari pungli dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab," tegasnya. *** detik.com