Peristiwa TPPO tersebut
dilaporkan tahun lalu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:
STTL/B/91/VI/2023/SPKT/POLRES MALAKA berdasarkan laporan Polisi Nomor:
LP/B/91/VI/2023/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR Tanggal 19 Juni
2023.
Putusan tersebut
seperti yang dilansir dari halaman resmi Direktori Putusan dengan Putusan PN
Atambua Nomor: 102/PID/SUS/2023/PN Atambua, Klasifikasi pidana khusus
perdagangan orang Tahun 2024 menyatakan, VSB Alias Vinsen secara sah dan
meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang
dilakulan melanggar Pasal 7 Ayat (2) jo. Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2027
Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan dijatuhi hukuman
pidana kepada terdakwa VSB dengan pidana penjara 8 (Delapan) Tahun 9 (Sembilan)
bulan dan denda sejumlah Rp. 600.000.000 (Enam ratus juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
kurungan selama 4 (Empat) bulan kurungan.
Sementara Blandina (Ibu
dari Almarhum DMSB) menanggapi putusan yang dikeluarkan PN Atambua tersebut
mengatakan, saat ini kami dari pihak keluarga sudah merelakan kehilangan anak
kami.
Putusan yang sudah
dikeluarkan tersebut, kami pihak keluarga merasa, proses kasus ini sudah cukup
karena yang bersangkutanpun sudah bertanggung jawab dan menjalani proses hukum
saat ini.
Semoga peristiwa ini
menjadi pembelajaran untuk kita semua, bahwa pekerjaan seperti ini tidak baik.
Dan sekali lagi mewakili pihak keluarga (Almarhum DMSB) kami menyampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu dengan carannya masing-
masing, kiranya Tuhan membalas kebaikan Bapak Ibu semua. *** analisnews.co.id