Jadi Perbincangan Diduga Pakai Ijazah Palsu Saat Mendaftar, Caleg Asal Dapil 4 Kabupaten Kupang Dilaporkan ke Polisi

Jadi Perbincangan Diduga Pakai Ijazah Palsu Saat Mendaftar, Caleg Asal Dapil 4 Kabupaten Kupang Dilaporkan ke Polisi



Suara Numbei News - Calon anggota legislatif (caleg) asal Partai Gerindra dari dapil 4 Kabupaten Kupang, YCB dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg.

YCB yang dinyatakan lolos ke DPRD Kabupaten Kupang kemudian dilaporkan Argintha Ismael Ora warga Desa Nekmese Kecamatan Amarasi Selatan yang juga salah satu caleg DPRD Kabupaten Kupang masih satu partai dengan YCB.

Bersama penasehat hukumnya Nunu da Costa dan Joksen H. Kikih, ia melaporkan hal tersebut ke Polres Kupang dengan laporan Polisi Nomor STPL/B/80/III/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.

Menurut Argintha, ijazah tersebut diketahui merupakan ijazah Paket C yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Getsemani diduga palsu karena Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9988781345 setelah dilakukan pengecekan NISN online pada server data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdaftar atas nama Andrian Nenotek.

Argintha Ismael Ora, Senin 12 Maret 2034  mengaku laporan mereka tersebut berdasarkan informasi yang beredar luas di masyarakat dan baru diketahui sekitar bulan Januari 2024 lalu.

Menurutnya, ijazah yang digunakan YCB sebagai syarat pencalonannya sebagai anggota DPRD adalah pendidikan Kesetaraan Paket C yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Getsemani.

"NISN 9988781345 setelah dicek secara online ternyata ijazah itu milik Andrian Nenotek bukan YCB," ungkapnya.

Sebelum membuat laporan juga mereka menelusuri informasi tersebut dab dari keterangan pimpinan PKBM Getsemani YCB memperoleh ijazah Paket C dengan terpaksa, untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta

Bukti tersebut yang sudah mereka peroleh tersebut telah diserahkan ke penyidik Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) untuk melengkapi laporan polisi.

"Setelah data kami kumpulkan memang benar ijazah dia itu diduga palsu, ijazah milik YCB tapi pemilik sebenarnya sesuai NISN milik orang lain, yang terdata resmi itu Andian Nenotek, makanya kita resmi lapor ke Polres," bebernya.

"Kalah kalau saya urutan kedua saya lapor ya mungkin ada indikasi politik tapi kan saya urutan lima perolehan suara, saya merasa ini tidak baik ke depan, kalau terbukti yang harus di proses," tegasnya.

Terpisah  caleg YCB yang dikonfirmasi, Selasa 12 Maret 2024 mengatakan siap hadir memberikan keterangan kepada penyidik.

"Sebagai  warga negara yang baik saya siap datang ke Polres Kupang memberikan keterangan apabila dipanggil," ujarnya tak berkilah.

Dirinya hanya menegaskan ijazah yang dikeluarkan itu atas nama lembaga PKBM Getsemani bukan dirinya sendiri yang menerbitkan Ijazah tersebut.

Untuk itu dirinya mengaku tidak tahu-menahu ijazah yang dimilikinya itu palsu atau tidak, lantaran bukan dirinya yang berkompeten menerbitkan Ijazah.

Bahkan dirinya meminta PKBM Getsemani selaku lembaga resmi penyelenggara pendidikan kesetaraan yang harusnya dimintai tanggung jawab. *** poskupang.com




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama