YCB yang dinyatakan
lolos ke DPRD Kabupaten Kupang kemudian
dilaporkan Argintha Ismael Ora warga Desa Nekmese Kecamatan Amarasi Selatan yang
juga salah satu caleg DPRD Kabupaten Kupang masih satu partai
dengan YCB.
Bersama penasehat
hukumnya Nunu da Costa dan Joksen H. Kikih, ia melaporkan hal tersebut ke
Polres Kupang dengan laporan Polisi Nomor STPL/B/80/III/2024/SPKT/Polres
Kupang/Polda NTT.
Menurut Argintha,
ijazah tersebut diketahui merupakan ijazah Paket C yang diterbitkan oleh Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Getsemani diduga palsu karena Nomor Induk
Siswa Nasional (NISN) 9988781345 setelah dilakukan pengecekan NISN online pada
server data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdaftar atas nama Andrian Nenotek.
Argintha Ismael Ora,
Senin 12 Maret 2034 mengaku laporan mereka tersebut
berdasarkan informasi yang beredar luas di masyarakat dan baru diketahui
sekitar bulan Januari 2024 lalu.
Menurutnya, ijazah yang
digunakan YCB sebagai syarat pencalonannya sebagai anggota DPRD adalah
pendidikan Kesetaraan Paket C yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) Getsemani.
"NISN 9988781345
setelah dicek secara online ternyata ijazah itu milik Andrian Nenotek bukan
YCB," ungkapnya.
Sebelum membuat laporan
juga mereka menelusuri informasi tersebut dab dari keterangan
pimpinan PKBM Getsemani YCB memperoleh ijazah Paket C dengan
terpaksa, untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta
Bukti tersebut yang
sudah mereka peroleh tersebut telah diserahkan ke penyidik Tipiter (Tindak
Pidana Tertentu) untuk melengkapi laporan polisi.
"Setelah data kami
kumpulkan memang benar ijazah dia itu diduga palsu, ijazah milik YCB tapi
pemilik sebenarnya sesuai NISN milik orang lain, yang terdata resmi itu Andian
Nenotek, makanya kita resmi lapor ke Polres," bebernya.
"Kalah kalau saya
urutan kedua saya lapor ya mungkin ada indikasi politik tapi kan saya urutan
lima perolehan suara, saya merasa ini tidak baik ke depan, kalau terbukti yang
harus di proses," tegasnya.
Terpisah caleg YCB
yang dikonfirmasi, Selasa 12 Maret 2024 mengatakan siap hadir memberikan
keterangan kepada penyidik.
"Sebagai
warga negara yang baik saya siap datang ke Polres Kupang memberikan keterangan
apabila dipanggil," ujarnya tak berkilah.
Dirinya hanya menegaskan
ijazah yang dikeluarkan itu atas nama lembaga PKBM Getsemani bukan dirinya
sendiri yang menerbitkan Ijazah tersebut.
Untuk itu dirinya
mengaku tidak tahu-menahu ijazah yang dimilikinya itu palsu atau tidak,
lantaran bukan dirinya yang berkompeten menerbitkan Ijazah.
Bahkan dirinya meminta
PKBM Getsemani selaku lembaga resmi penyelenggara pendidikan kesetaraan yang
harusnya dimintai tanggung jawab. *** poskupang.com