Suasana saat warga memikul sepeda motor melintasi arus banjir kali numponil, foto iNews TV/ Van Pay |
Perbuatan intimidasi
itu di duga dilakukan oleh kepala Puskesmas Babulu kepada
wartawan TV Nasional yang hendak meliput aktifitas warga yang nekat menerobos
banjir demi mendapatkan kebutuhan keluarga, tidak hanya itu para siswa - siswi
juga melintas melawan derasnya arus banjir karena hanya ini
akses jalan satu - satunya yang mereka miliki saat ini.
Ketua Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia (IJTI Pengda NTT) Stefanus Dile Payong yang saat itu juga
bersama - sama dalam rombongan peliputan di desa Numponi sangat menyayangkan
perbuatan oknum pejabat yang di duga adalah kepala Puskesmas,
Yang melakukan
intimidasi hingga mengancam para wartawan televsi yang hendak melakukan
peliputan,
tujuan kita baik jauh - jauh datang ke wilayah Numponi ini untuk meliput
aktifitas warga yang menerobos banjir karena ketiaadan akses jalan pasca
putusnya jembatan penghubung. Dengan besar harapan semoga dengan hasil liputan
yang kita publikasikan dapat menggugah para pemilik kebijakan agar masyarakat
ini bisa di perhatikan dengan membangun kembali jembatan ini, kok malah kita
mendapat ancaman.
"Saat kita sampe
di pinggir kali kita melihat ada mobil ambulans yang tertanam di dalam lumpur
tapi tujuan kita bukan itu dan kita kesini mau liput aktifitas warga saat
melawan arus banjir agar bisa melintas, tapi kita langsung mendapat
intimidasi yang di duga itu dari kepala Puskesmas Babulu, dengan
mengatakan, kamu jangan tulis karena ini sudah ada inpres dan mau dikerjakan
dalam ini tahun, kamu tulis sayaa bunuh kamu," ungkap Stefanus Dile Payong
Wartawan MNC Group yang juga Ketua IJTI NTT.
Jika kita ada salah,
atau kehadiran kita di tempat itu dianggap mengganggu aktifitas warga, mungkin
bisa disampaikan secara baik- baik, bukan dengan ancaman pembunuhan.
Evan sapaan akrabnyaa
menambahkan perbuatan kepala puskesmas ini sudah melanggar UU nomor 40 Tahun
1999 tentang kebebasan Pers.
"Perbuatan oknum
pejabat ini sangat tidak terpuji dan ini sudah melanggar UU No 40 tahun 1999
tentang kebebasan Pers dan ini melanggar hukum," imbuhnya.
Terkait kejadian ini
kita sudah melakukan konfirmasi kepada Kadis kesehatan Malaka, namun
sayangnya jawaban kepala Dinas kesehatan malah menyuruh wartawan
untuk kembali bertanya kepada Yang bersangkutan ada masalah apa san bukan
mencari solusi.
"Waah,masa ya sampai begitu?
Sy blm sempat kontak pak kapusk utk tanya ada masalah apa..jd sy jg tdk tau ni hrs komentar apa, " ini jawaban Ibu Kadis Kesehatan Kab Malaka melalui pesan singkat whatsapp.
"Silahkan pak evan komunikasi langsung sj dg pak kapusk, shg bs diklarifikasi bersama.
Mgkn hanya miskomunikasi sj kah?"
"Mohon ijin sy skrg lanjut praktek dulu, mgkn agak slow respon lagi setelah ini."
Inilah jawaban singkat
kepala dinas kesehatan malaka ketika di mintai tanggapannya bagaimana sikap
tegas sebagai pimpinan.
Kita berharap semoga
perbuatan yang tidak menyenangkan ini tidak terulang lagi apalagi yang
melakukannya adalah seorang pejabat publik yang seharusnya jadi mitra. *** belu.inews.id