Di Masa Kepemimpinan Simon Nahak - Kim Taolin, Malaka Ditetapkan Sebagai Daerah Tertinggal

Di Masa Kepemimpinan Simon Nahak - Kim Taolin, Malaka Ditetapkan Sebagai Daerah Tertinggal



Suara Numbei News - Di masa kepemimpinan Dr. Simon Nahak, SH.,MH dan Louise Lucky Taolin, S.Sos Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam salah satu daerah tertinggal tahun 2020-2024.

Pasangan Bupati dan wakil bupati dengan tagline SN - KT itu dilantik Gubernur NTT pada 26 April 2021 di Aula Gubernur NTT.

Kategori Kabupaten Malaka masuk daerah tertinggal tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024

Dikatakan daerah tertinggal adalah, kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Berikut ini, ada 6 kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres di antaranya

- Perekonomian masyarakat

- Sumber daya manusia

- Sarana dan prasarana

- Kemampuan keuangan daerah

- Aksesibilitas

- Karakteristik daerah.

Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.

Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Untuk diketahui, penetapan daerah tertinggal dilakukan 5 tahun sekali.*** batastimor.com

 


 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama