Pasangan Bupati dan
wakil bupati dengan tagline SN - KT itu dilantik Gubernur NTT pada 26
April 2021 di Aula Gubernur NTT.
Kategori Kabupaten
Malaka masuk daerah tertinggal tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun
2020-2024
Dikatakan daerah
tertinggal adalah, kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang
dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Berikut ini, ada 6
kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2
Perpres di antaranya
- Perekonomian
masyarakat
- Sumber daya manusia
- Sarana dan prasarana
- Kemampuan keuangan
daerah
- Aksesibilitas
- Karakteristik daerah.
Selain berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik
daerah tertentu.
Kriteria ketertinggalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
Ketentuan mengenai
indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Untuk diketahui,
penetapan daerah tertinggal dilakukan 5 tahun sekali.*** batastimor.com