Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere. |
Hal ini disampaikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere saat
dikonfirmasi Pos Kupang. Com di ruang kerjanya, Selasa 16 April 2024.
Kata Yuven, sesuai
Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 mengatur bahwa jumlah DPT
sampai dengan 250, maka syarat dukungan bagi calon perseorangan paling sedikit
10 persen dari jumlah DPT. Jumlah DPT Kabupaten Malaka pada
pemilu terakhir sebanyak 148.069.
Dengan demikian, kata
Yuven, syarat dukungan bagi calon perseorangan di Kabupaten Malaka pada Pilkada
2024 paling sedikit 14.807 atau 10 persen dari jumlah DPT Kabupaten Malaka.
Kemudian syarat penyebarannya paling sedikit tujuh kecamatan dari 12 kecamatan
yang ada di Kabupaten Malaka.
Menurut Yuven, sejauh
ini belum ada calon perseorangan yang melakukan koordinasi dan komunikasi
secara resmi ke Kantor KPU Kabupaten Malaka. Hanya
ada komunikasi secara informal dengan KPU setelah KPU mengumumkan syarat
pencalonan perseorangan beberapa waktu lalu.
"Konsultasi secara
resmi yang datang ke kantor belum ada. Awal-awal ada wacana tapi sampai hari
ini belum ada yang konsultasi ke kantor", kata Yuven.
Lanjutnya, KPU selalu
membuka ruang untuk memberikan akses informasi penyelenggaraan pilkada.
Diharapkan, peserta pilkada Malaka yang
membutuhkan informasi penyelenggaraan pilkada seperti tahapan pilkada atau pun
informasi perubahan-perubahan regulasi bisa berkonsultasi ke KPU. (jen). *** poskupang.com