Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menekankan bahwa
setiap sekolah hingga jenjang menengah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai
kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum Merdeka.
Permendikbudristek
Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah memerintahkan sekolah untuk
menyediakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka juga memerintahkan bahwa setiap satuan
pendidikan/sekolah harus memiliki gugus depan.
"Pemendikbudristek
12/2024 tidak mengubah kewajiban sekolah untuk menyediakan Pramuka sebagai
ekstrakurikuler. Sekolah tetap harus menyediakan setidaknya satu kegiatan
ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," kata Nino dalam keterangan tertulisnya.
Partisipasi dalam
Pramuka sekarang bersifat sukarela, dan revisi dalam Permendikbudristek Nomor
12/2024 hanya mengubah bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model Blok yang
mengharuskan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun jika sekolah memilih untuk
menyelenggarakan perkemahan, hal tersebut tetap diizinkan.
Kemendikbudristek akan
mengklarifikasi ketentuan teknis Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum
Merdeka sebelum tahun ajaran baru untuk memastikan bahwa setiap sekolah tetap
menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. *** trans7.co.id