Suara Numbei News - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status internasional 17 bandara di Tanah Air, salah satunya Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pencabutan status
internasional Bandara El Tari karena tidak melayani penerbangan internasional
regular atau berjadwal.
Sebelumnya, Bandara El
Tari Kupang melayani penerbangan internasional ke Dili, Timor Leste, namun saat
ini penerbangan ke negara itu tidak beroperasi lagi.
Penutupan status
bandara internasional El Tari juga berlaku untuk belasan bandara lainnya,
seperti Bandara Adisutjipto,Yogyakarta, Bandara Banyuwangi, Bandara Pattimura
di Ambon, Bandara Husein Sastranegara di Bandung,dan Bandara Adi Soemarmo,
Solo.
Dengan demikian, dari
34 bandara internasional di Indonesia, kini tinggal 17 yang berstatus bandara
internasional.
Ketetapan bandara
internasional ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004)
tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.
Juru Bicara Kemenhub
Adita Irawati mengatakan, sebelumnya tujuan penetapan bandara internasional
untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi
Covid 19.
Namun, saat ini 17
bandara tersebut tidak lagi melayani penerbangan internasional, dan ada yang
beberapa kali melayani penerbangan internasional sehingga tidak efektif. (*/gma)