Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara El Tari Kupang NTT

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara El Tari Kupang NTT



Suara Numbei News - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status internasional 17 bandara di Tanah Air, salah satunya Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur.


Pencabutan status internasional Bandara El Tari karena tidak melayani penerbangan internasional regular atau berjadwal.

Sebelumnya, Bandara El Tari Kupang melayani penerbangan internasional ke Dili, Timor Leste, namun saat ini penerbangan ke negara itu tidak beroperasi lagi.

Penutupan status bandara internasional El Tari juga berlaku untuk belasan bandara lainnya, seperti Bandara Adisutjipto,Yogyakarta, Bandara Banyuwangi, Bandara Pattimura di Ambon, Bandara Husein Sastranegara di Bandung,dan Bandara Adi Soemarmo, Solo.

Dengan demikian, dari 34 bandara internasional di Indonesia, kini tinggal 17 yang berstatus bandara internasional.

Ketetapan bandara internasional ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sebelumnya tujuan penetapan bandara internasional untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

Namun, saat ini 17 bandara tersebut tidak lagi melayani penerbangan internasional, dan ada yang beberapa kali melayani penerbangan internasional sehingga tidak efektif. (*/gma)

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama