Perombakan beban
administrasi guru saat ini diyakini oleh Nadiem Makarim memberikan kemudahan
untuk para guru di tanah air.
Sebab, saat ini para
guru hanya dibebani dengan administrasi berikut.
Perombakan beban
administrasi guru menjadi salah satu bagian dari penerapan Kurikulum Merdeka.
Sebagaimana diketahui,
Kurikulum Merdeka telah berubah status menjadi kurikulum nasional.
Hal ini sudah
ditetapkan oleh Nadiem Makarim lewat Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Kini seluruh satuan
pendidikan di Indonesia telah diwajibkan untuk mengimplementasikan Kurikulum
Merdeka tersebut.
Kabar baiknya, pada
penerapan Kurikulum Merdeka ini para guru tidak lagi diwajibkan untuk memenuhi
beban administrasi.
Sebab, guru diminta
untuk lebih fokus pada pembelajaran bersama peserta didik.
Sejatinya, guru
memiliki tugas utama untuk mendidik dan mencerdaskan peserta didik.
Bukan untuk fokus
terhadap beban administrasi yang dianggap membuat para guru tidak lagi memiliki
waktu bersama peserta didik.
Dengan ditetapkannya
Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional di satuan pendidikan.
Nadiem Makarim kini
hanya meminta untuk para guru membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
dan kurikulum operasional satuan pendidikan.
Kedua dokumen ini
memiliki sifat wajib untuk dipenuhi oleh para guru.
Para guru juga diminta
untuk menyusun kedua dokumen ini secara sederhana.
Dalam hal RPP para guru
bisa membuatnya dengan selembar saja dan mengikut para Permendikbudristek Nomor
16 Tahun 2022.*** Klik Pendidikan