Jumpa pers kronologi pasien asal kabupaten Malaka yang dirujuk ke RSUD Atambua tak bisa klaim BPJS (foto:Weren/batastimor.com) |
Dalam pemberitaan
sejumlah media online, RSUD Atambua diduga
tidak menggunakan BPJS Kesehatan
untuk seorang bayi dengan meminta biaya yang fantastis.
Menanggapi hal ini,
pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek, SVD dan Dinas
Kesehatan Kabupaten Belu memberikan klarifikasi melalui keterangan resmi kepada
awak media dalam jumpa pers yang digelar, Minggu (5/5/2024) sore.
Berlansung di Lantai 1
RSUD Atambua, jumpa pers dihadiri Kadis Kesehatan Belu, drg. Ansilla, Plt
Direktur RSUD Atambua, dr Theodorus Lusianus Mau Bere dr Sieeny dan sejumlah
perawat lainnya.
Disebutkan dalam jumpa
pers, terkait kasus rujukan pasien warga Kabupaten Malaka yang belum memiliki
BPJS., dr Theo Mau Bere selaku PLT Dirut RSUD Atambua membeberkan bagaimana
pasien rujukan Puskesmas Tunabesi Malaka atas nama Yuliana Bete dirawat di
Atambua dan munculnya berita miring yang tak benar.
Menurut dr Theo, rujukan
dari Puskesmas Tunabesi Malaka, lahir spontan dirumah ditolong dukun pada 23
April 2024.
"Bayi tersebut
anak pertama dari ibu tersebut dan kita tidak tahu keadaan klinis awalnya. Tapi
diceritakan bahwa ketubannya jernih dengan berat badan 1.040 gram, panjang
badan 36 cm, lingkar kepala 25 cm, lingkar dada 22 cm dengan anus positif tidak
ada cacat", ungkap dr Theo.
Pasien Yuliana, lanjut
dr Theo, masuk ke ruang Edelweis/ruang Perinal (untuk bayi) Pukul 01.15 Wita
artinya sudah masuk ke tanggal 24 April 2024. Perawat yang bertugas memberikan
konseling informasi kepada om bayi tersebut atas nama Marten Un Tanono tentang
kondisi bayi tersebut dan peraturan yang biasa berlaku diryang Perina, tentang
jam kunjungan, jam menyusui, administrasi dan lain - lain.
"Untuk administrasi sesuai aturan BPJS karena bayi baru lahir diberikan
tenggang waktu 3 x 24 jam karena bayi itu belun memiliki tanda pengenal. Hal
itu sudah disampaikan ke bayi om tersebut," jelas PLT Dirut RSUD.
Selanjutnya ditanyakan
juga keterangan lahir yang biasa ada di buku pink ibu hamil tetapi ibu ini pun
tidak punya bukunya dan tidak pernah kontrol riwayat kehamilannya di fasilitas
kesehatan di Malaka.
Masih menurut dr Theo,
pada tanggal 29 April 2024 pukul 13.30 Wita baru keluarganya datang menanyakan
kondisi bayinya. Maka terhitung sudah 5 hari maka tenggang waktu sesuai
Pernenkes dan aturan BPJS dinyatakan sudah lewat.
"Selanjutnya keluarga diminta mengurus tetapi keterangannya atau cerita
dari keluarga adalah ayah dari bayi tersebut kabur dan tidak ada yang
bertanggungjawab. Kita menyampaikan bahwa administrasi BPJS sebagai lembaga
penjaminnya sudah terlambat karena sudah lebih dari 3 hari," urainya.
Pada tanggal 2 Mei
2024, jelas dr Theo, kartu BPJS bayi tersebut diterbitkan tetapi telah melewati
deadline sesuai aturan BPJS. Keluarga memaksa untuk membawa pulang bayi namun
pihak RSUD Atambua tidak mengijinkan karena kondisi bayinya kalau dipulangkan
sangat beresiko.
"Kita tidak
mengutamakan administrasi tapi kita mengutamakan keselamatan bayinya. Bagaimana
kita bisa membiarkan bayi dengan berat 1.040 gram dipulangkan kerumahnya,
kemungkinan selamatnya kecil, jadi kita tetap mempertahankan bayinya itu yang
dipelintir kita menahan bayinya," jelas Theo Mau Bere.
Masih dalam kesempatan
yang sama dr. Sieeny yang menangani langsung bayinya Yuliana Bete menjelasjan
bahwa diruang Perina RSUD Atambua ada dua tempat yaitu level 2 dan level 3 atau
sekelas ICU yaitu Neonatal Intensive Care Unit (NICU).
"Waktu dari 0 - 28 hari bayi lahir itu resiko kematiannya sangat besar karena bayi baru lahir itu baru belajar bernafas, belajar minum karena syarat orang hidup itu detak jantungnya ada, harus bernafas dan harus minum untuk tumbuh," jelas dr. Sieeny.
"Bayi yang 1 kilo dengan bantuan alat nafas itu kita rawatnya di NICU. Yang namanya ICU itu semua alat - alatnya dihitung, maka kalau ditanya mengapa nilainya besar karena memang ICU itu ruangan yang paling banyak makan oksigen, listrik tidak boleh padam. Jadi Perina iru ada kelas ICU nya ada kelas perawatan biasa," kata dr Sieeny menambahkan.
"Selama perawatan di NICU perawat selalu mengatakan kepada pihak keluarga
agar segera mengurus administrasi BPJS agar tidak diklaim pembayan.secara
pribadi atau yang biasa disebut pasien umum.
Hanya saja hingga
tenggang waktu yang ditetapkan bahkan melewati beberapa hari keluarga tak
kunjung mengurusnya," ungka dokter anak senior itu.
Akibatnya tak mengurus
dan lewati tenggang waktu maka apllkasi untuk pembuatan SEP (Surat Egilibilitas
Pasien) telah terkunci. SEP adalah dokumen yang sangat penting dalam sistem
perawatan kesehatan terutama di negara yang menggunakan sistem asuransi
kesehatan
Saat ini bayi tersebut
masih dalam perawatan intensif. Pihak RSUD Atambua memutuskan untuk akan
menangani hingga bayi tersebut selamat dan benar - benar sehat.
Menegaskan hal ini Kadis Kesehatan Belu drg. Ansilla Mutty menyebutkan bahwa soal adiministrasi adalah yang kesekiannya. RSUD Atambua lebih menekankan keselamatan bayi. Oleh sebab itu bayi kecil itu masih menjalani perawatan di NICU.
Soal administrasi RSUD Atambua telah berkoordinasi dengan Dinkes Pemkab Malaka
karena pihaknya lebih mengutamakan nyawa si bayi ketimbang urusan administrasi.
Dirinya menyampaikan
terimakasih kepada Kadis Kesehatan Malaka yang telah memberikan respon positif
terkait biaya perawatan warga Malaka yang dirujuk ke Belu tersebut.
"Mudah-mudahan
dengan kejadian ini, kabupaten terdekat yang merujuk pasien kesini bisa memperbaiki
sitem rujukan seperti yang kita lakukan di 17 Puskesmas yang ada di Kabupaten
Belu berbasis aplikasi Sis Rute, guna mempermudah kepesertaan BPJS,"
tandas drg Ansyla.
Terpisah, Kepala
Dinas Kesehatan Malaka, dokter Sri Chayo Ulina mengatakan bahwa pembayaran
tagihan warganya tersebut akan dibayar ke RSUD Atambua.
Diketahui pasien atas
nama Yuliana Bete dirujuk dari Puskesmas Tunabesi Malaka bersama bayinya ke
RSUD Atambua pada 23 April 2024.
Yuliana nekad
melahirkan di rumah sehingga tidak semuanya ari-ari keluar dan akhirnya dia
kesakitan.
KIS/KMS Yulana aktif
sehingga tak ada persoalan namun bayinya tersebut belum memiliki KIS atau bukan
kepesertaan BPJS.
Sementara aturan RSUD
memberikan tenggang waktu 3X24 jam untuk melengkapinya. Namun hingga hari ke 7
KIS bayi tersebut tak juga aktif.
Di Kabupaten Belu
warganya tak akan membayar sepeserpun sebab adanya pengobatan gratis pakai KTP.
Hanya saja dalam kasus ini Yuliana adalah warga Kabupaten Malaka sehingga wajib
menggunakan BPJS untuk mengcover pembayarannya. *** batastimor.com