Kasus Aniaya Transpuan Hingga Tewas, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasus Aniaya Transpuan Hingga Tewas, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara

JPU, Frince Amnifu


Suara Numbei News - Ritchie Kana, anak dari anggota DPRD Kota Kupang Eldi Kana dituntut 12 tahun penjara terkait dengan penganiayaan terhadap Oktovianus Tafuli alias Desy, seorang transpuan di Kota Kupang hingga tewas. Rekan Ricltchie pun, Alan Manafe juga dituntut 12 tahun penjara.

Keduanya dituntut dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua, Putu Dima Indra didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (16/5/2024). Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, I Putu Sugiarta.

Menurut JPU, terdakwa Alan dan Richie terbukti bersalah atas kematian transpuan Desy pada 23 Desember 2023 lalu di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“Dengan ini saudara Alan dan Richie mendapat hukuman 12 tahun penjara,” kata JPU Frince Amnifu dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Kupang.

Selain itu, kedua terdakwa yakni Alan Manafe dan Richie Kana juga dihukum membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 67.616.000 atau subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sigarta menyatakan bahwa keduanya melanggar pasal 170 KUHP. Yang mana melalukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan meninggal dunia. "Keduanya melakukan kekerasan secara bersama-sama sehingga menyebabkan meninggal dunia," ujar Putu.

Selain keduanya, adapun tiga tersangka dalam usia anak yakni RVK, MAPBO dan BEK. Putu menyampaikan perkara ini bermula ketika BEK membuka lapak penjualan petasan di Jalan Amabi dekat tempat tinggalnya.

Kemudian para terdakwa berkumpul dan mengonsumsi minuman keras pada 22 Desember 2023. Namun pad pukul 02.00 Wita, mereka mendengar pertengkaran Desy dan seorang ojek di depan ruko baru yang tak jauh dari lapak jualan petasan.

"Mereka mengira Desy adalah seorang wanita yang sedang bertengkar dengan pacarnya. Pemicu pertengkaran itu akibat Desy membayar Rp5000 setelah diantar dari Sikumana ke Tofa," kata Putu saat membaca dakwaan. Selanjutnya, RK menegur keduanya sementara Desy tetap tak terima.

RK lantas memukul Desy sekali di pelipis kiri. MAPBO pun ikut memukul Desy sebanyak dua kali. BEK juga turut melayangkan satu kali tendangan ke tubuh Desy. Saat mereka hendak meninggalkan Desy tiba-tiba Alan Manafe mengambil bambu sepanjang satu meter.

Ia menghantam kepala Desy pada bagian atas hingga transpuan ini terkapar. "Mereka pun mengumpul barang bawaan Desy dan bambu itu. Atas ide Alan pula mereka membakar barang-barang tersebut di kolam wilayah Tofa dini hari itu," jelas Putu.

Lalu, Alan lalu mengajak para terdakwa pergi mencari orang pintar atau dukun untuk meredam masalah tersebut namun mereka gagal sehingga masing-masing mereka pun pulang. "Sementara hasil pemeriksaan terhadap jenazah Desy ditemukan luka memar di dada dan kepala. Terdapat juga patah dan retak pada tulang tengkorak akibat benda tumpul. Luka di kepala ini menyebabkan darah menggumpal dan kerusakan jaringan otak. Akibatnya Desy meninggal dunia," ungkap Putu.

Kuasa hukum Ishak Lalangsir usai pembacaan dakwaan tersebut menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan. "Kami siap mengungkapkan peran dari masing-masing terdakwa, jadi hari ini dakwaan sudah benar, tidak ada keberatan maupun eksepsi," ujar Ishak.

Ia pun menambahkan terkait perkara ini kliennya mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia melakukan secara spontanitas tanpa rencana. "Jadi mungkin nanti di persidangan akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi," pungkasnya. *** katantt.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama