JPU, Frince Amnifu |
Keduanya dituntut dalam
sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua, Putu Dima Indra didampingi dua hakim
anggota di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (16/5/2024). Tuntutan dibacakan oleh
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, I Putu Sugiarta.
Menurut JPU, terdakwa
Alan dan Richie terbukti bersalah atas kematian transpuan Desy pada 23 Desember
2023 lalu di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
“Dengan ini saudara
Alan dan Richie mendapat hukuman 12 tahun penjara,” kata JPU Frince Amnifu
dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Kupang.
Selain itu, kedua
terdakwa yakni Alan Manafe dan Richie Kana juga dihukum membayar biaya
restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 67.616.000 atau subsider 6 bulan
penjara.
Sebelumnya, dalam
dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sigarta menyatakan
bahwa keduanya melanggar pasal 170 KUHP. Yang mana melalukan kekerasan terhadap
orang sehingga menyebabkan meninggal dunia. "Keduanya melakukan kekerasan
secara bersama-sama sehingga menyebabkan meninggal dunia," ujar Putu.
Selain keduanya, adapun
tiga tersangka dalam usia anak yakni RVK, MAPBO dan BEK. Putu menyampaikan
perkara ini bermula ketika BEK membuka lapak penjualan petasan di Jalan Amabi
dekat tempat tinggalnya.
Kemudian para terdakwa
berkumpul dan mengonsumsi minuman keras pada 22 Desember 2023. Namun pad
pukul 02.00 Wita, mereka mendengar pertengkaran Desy dan seorang ojek di depan
ruko baru yang tak jauh dari lapak jualan petasan.
"Mereka mengira
Desy adalah seorang wanita yang sedang bertengkar dengan pacarnya. Pemicu
pertengkaran itu akibat Desy membayar Rp5000 setelah diantar dari Sikumana ke
Tofa," kata Putu saat membaca dakwaan. Selanjutnya, RK menegur keduanya
sementara Desy tetap tak terima.
RK lantas memukul Desy
sekali di pelipis kiri. MAPBO pun ikut memukul Desy sebanyak dua kali. BEK juga
turut melayangkan satu kali tendangan ke tubuh Desy. Saat mereka hendak
meninggalkan Desy tiba-tiba Alan Manafe mengambil bambu sepanjang satu meter.
Ia menghantam kepala Desy
pada bagian atas hingga transpuan ini terkapar. "Mereka pun mengumpul
barang bawaan Desy dan bambu itu. Atas ide Alan pula mereka membakar
barang-barang tersebut di kolam wilayah Tofa dini hari itu," jelas Putu.
Lalu, Alan lalu
mengajak para terdakwa pergi mencari orang pintar atau dukun untuk meredam
masalah tersebut namun mereka gagal sehingga masing-masing mereka pun pulang.
"Sementara hasil pemeriksaan terhadap jenazah Desy ditemukan luka memar di
dada dan kepala. Terdapat juga patah dan retak pada tulang tengkorak akibat
benda tumpul. Luka di kepala ini menyebabkan darah menggumpal dan kerusakan
jaringan otak. Akibatnya Desy meninggal dunia," ungkap Putu.
Kuasa hukum Ishak
Lalangsir usai pembacaan dakwaan tersebut menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan.
"Kami siap mengungkapkan peran dari masing-masing terdakwa, jadi hari ini
dakwaan sudah benar, tidak ada keberatan maupun eksepsi," ujar Ishak.
Ia pun menambahkan
terkait perkara ini kliennya mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia melakukan
secara spontanitas tanpa rencana. "Jadi mungkin nanti di persidangan akan
mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi," pungkasnya. *** katantt.com