Sopir dan mobil tangki yang ditahan Polresta Kupang. Sang sopir mengendarai mobilnya secara ugal-ugalan dan aksi berbahaya itu viral di media sosial.(DOKUMEN POLRESTA KUPANG) |
Dia ditangkap karena
membawa mobil tangki di jalan raya secara ugal-ugalan dan viral di media
sosial.
"Pelaku ini ditangkap tadi pagi di
kediamannya oleh anggota Satlantas," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang
Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung kepada Kompas.com melalui
sambungan telepon, Kamis (16/5/2024).
Aldinan menuturkan,
penangkapan itu bermula ketika Wily mengemudikan mobil tangki air dengan nomor
polisi DH 8930 AC pada Selasa, 15 Mei, sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat berada di jalan
raya, Wily mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi sambil menyalip kendaraan
lainnya. Aksinya itu direkam oleh warga dan disebar ke media sosial (medsos).
"Setelah melihat
video yang viral tersebut, atas perintah lisan Kasat Lantas (Kepala Satuan Lalu
Lintas Polresta) melalui grup WhatsApp, anggota patwal bergerak menuju ke rumah
pemilik mobil tangki di Matani, Kabupaten Kupang," ungkap Aldinan.
Polisi mengamankan
mobil tangki tersebut dan langsung dibawa ke Kantor Satuan Lantas Polresta
Kupang Kota.
Selain mobil, pengemudi
yang ugal- ugalan tersebut juga diamankan dan diberikan pembinaan sekaligus
kendaraannya mendapat blangko tilang.
"Dia ditilang
karena perilakunya yang ugal-ugalan di jalan dapat membahayakan dirinya sendiri
maupun pengendara yang lain dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu
lintas," kata dia.
Saat ini kendaraan tersebut ditahan dan sopirnya diamankan untuk diminta keterangan. *** kompas.com