Menurutnya, saat ini
Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur telah
memenuhi P19 JPU Kejari TTU. Pasca memenuhi petunjuk Jaksa, Unit Reskrim telah
mengirimkan berkas tersebut untuk diteliti.
"Kita sudah penuhi
P19 dari kejaksaan sehingga kita menunggu saja dari kejaksaan kalau P21 yah
kita langsung serahkan sudah," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM,
Senin, 6 Mei 2024.
Hingga saat ini, kata
Aris, pihaknya masih menanti informasi lanjutan dari Jaksa pasca Polsek
Miomaffo Timur memenuhi petunjuk mereka tersebut.
Aris mengatakan,
tersangka disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Kasus tersebut tidak masuk
kategori KDRT. Pasalnya, tersangka dan korban tidak terikat perkawinan
sah. Korban merupakan calon isteri dari tersangka.
Dikatakan IPDA Aris,
terduga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan
berujung kematian tersebut.
Motif dibalik
penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, informasi motif
sementara yang diketahui pihak kepolisian adalah masalah uang atau ekonomi.
Korban meminta uang
kepada terduga pelaku untuk membayar biaya persalinan di Rumah Sakit pada waktu
itu. Namun, terduga pelaku tidak memberikannya.
Terduga pelaku
beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang. Korban baru habis melahirkan pada
Bulan November 2023. Janin korban meninggal di dalam kandungan saat itu. Usia
kandungan korban baru 5 bulan.
Dari hasil pemeriksaan
pihak kepolisian, kata Aris, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa
menggunakan alat.
"Kalau untuk
(penganiayaan menggunakan) kaki tangan kita masih dalami lagi," ucapnya.
Untuk mendalami lebih
lanjut mengenai aksi terduga pelaku menganiaya korban, pihak kepolisian telah
dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan sementara
dikerjakan oleh tim medis dalam bentuk visum et repertum.
Sebelumnya, pihak
kepolisian Polsek Miomaffo Timur menahan
seorang ASN bernama
Yasintus Obe di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Yang
bersangkutan ditahan karena diduga menganiaya calon isterinya bernama Maria
Goreti Olin yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terduga pelaku
merupakan seorang guru PNS Sekolah Dasar di Inbate. Saat ini terduga pelaku
telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan sedang ditahan di Mapolsek
Miomaffo Timur.
IPDA Muhammad Aris
Salama menjelaskan, korban dianiaya pada 6 Desember 2023 lalu. Pasca dianiaya,
korban meminta bantuan kepada Kepal Desa Inbate.
"Karena waktu itu
kan TKPnya di Inbate. Karena mereka lebih dekat ke Pos TNI jadi, korban
ditolong ke Pos TNI,"ujarnya saat diwawancarai, Kamis, 25 Januari 2024.
Mengingat kondisi
korban tidak memungkinkan, korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat. Korban
kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu karena kondisi
korban yang tidak memungkinkan.
Laporan polisi telah
dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024 tersebut. Pada tanggal 7 Desember, korban
menandatangani laporan polisi dan hendak dimintai keterangan. Namun, korban
menolak karena merasa pusing.
Oleh karena itu, pihak
kepolisian Polsek Miomaffo Timur menanti
hingga korban sembuh untuk kemudian dimintai keterangan perihal kejadian yang
menimpa dirinya.
Ia menjelaskan, pada
tanggal 8 Desember 2023, korban berinisiatif pulang paksa dari RSUD Kefamenanu.
Pihak kepolisian menanti kesembuhan korban untuk dimintai keterangan.
Pada tanggal 15
Desember 2023, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur mengirimkan
undangan kepada para saksi untuk dimintai keterangan.
"Kita undang untuk
klarifikasi karena masih lidik. Tapi mereka tidak hadir,"ujarnya.
Pada tanggal 9 Januari
2024, pihak kepolisian melakukan kroscek terhadap laporan polisi dan kembali
menghubungi Kepala Desa Inbate dan menanyai keberadaan korban untuk dimintai
keterangan.
Pada saat itu, Kepala
Desa Inbate menginformasikan bahwa korban telah meninggal dunia di Desa Bisafe, Kecamatan Musi.
Korban meninggal dunia pada, 3 Januari 2024.
Pasca menerima
informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan BAP terhadap
terduga pelaku dan kemudian menahan terduga pelaku. (*) poskupang.com